Dewan Pengupahan Kabupaten Langkat melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.711.000 per bulannya.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan Pemkab Langkat Drs Abdul Karim MAP, di Stabat, Senin.

Selain UMK juga ditetapkan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2020, untuk wilayah Kabupaten Langkat, katanya.

Baca juga: Camat dan ASN Hinai Langkat periksa suhu tubuh

Baca juga: Antisipasi Covid-19 Dinkes Langkat periksa warga dari luar negeri

Penetapan itu sudah ditindaklanjuti melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Utara yang kemudian disampaikan kepada badan usaha atau perusahaan, untuk melaksanakan dan menerapkan UMK dan UMSK tahun 2020 bagi pekerja atau buruh. 

Nilainya, untuk UMK Rp2.711.000 per bulan, sedangkan untuk UMSK terdiri dari dua sektor yakni sektor pertanian kehutanan dan perikanan sebesar Rp2. 752.000 pe rbulan kemudian sektor industri pengolahan sebesar Rp2. 765.000 per bulan. 

Berkaitan dengan hal itu pihaknya memerintahkan kepada jajaran Dinas Ketenagakerjaan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Disnaker Provinsi Sumatera Utara untuk mengawasi dan memonitor serta memastikan bahwa UMK dan UMSK telah dilaksanakan di setiap perusahaan di Langkat. 

Sembari mengintegrasikan, bahwa kondusifitas antara pekerja, pengusaha dan masyarakat perlu terus dipupuk dan ditingkatkan, khususnya di Kabupaten Langkat, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020