Oleh Imam Fauzi
Langkat, Sumut, 12/1 (Antara) - Gubernur Sumatera Utara, H. Gatot Pujo Nugroho, A.Md., S.T., M.Si. telah memutuskan dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Langkat tahun 2015, sebesar Rp 1.762.500 per bulan.
"Gubernur sudah menetapkan UMK Langkat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Langkat Saiful Abdi MPd di Stabat, Senin.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Langkat ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho, Nomor 188.44/1045.KPTS/Tahun 2014, tertanggal 12 Desember 2014, katanya.
Keputusan Gubernur ini untuk mewujudkan penetapan upah yang realitis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan di daerah serta kesepakatan dewan pengupahan dalam rapatnya 19 November 2014, sambungnya.
Saiful Abdi juga menyampaikan UMK Langkat ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan satu tahun, sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun dirundingkan secara bipartit.
"Kalau masa kerjanya di atas satu tahun, maka dilakukan perundingan antara pekerja atau buruh, serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang dilakukan secara musyawarah," ujarnya.
Dalam keputusan Gubernur itu juga ditentukan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK Tahun 2015 ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.
Ia juga mengungkapkan bila dilihat dari keputusan Gubernur ini, maka untuk daerah ini ada kenaikan upah untuk para buruh sebesar 15 persen dari tahun 2014 yang lalu.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Langkat Pardi mengatakan berdaasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak dari Januari hingga Oktober untuk daerah ini terus mengalami peningkatan.
"Karena itulah, mereka mengusulkan UMK Langkat dari dari tahun sebelumnya Rp1.575.000 atau naik 15 persen menjadi Rp1.762.500," katanya.
Pardi juga mengungkapkan data sejak Tahun 2006 terus terjadi kenaikan UMK di daerah ini dari Rp752.420 (2006), Rp780.000 (2007), Rp837.000 (2008), Rp975.000 (2009), Rp1.050.000 (2010), Rp1.116.000 (2011), Rp1.202.000 (2012), Rp1.380.000 (2013) dan Rp1.575.000 (2014).***4***
(T.KR-IFZ/B/Farochah/Farochah) 12-01-2015 12:26:07
UMK Langkat 2015 Rp 1 762.500
Senin, 12 Januari 2015 17:42 WIB 2087