Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan konferensi pers atau temu pers dan sejenisnya mulai Senin (16/3) sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.

"Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19, kami mohon maaf akan memberlakukan pembatasan konferensi pers dan sejenisnya mulai saat ini sampai jangka waktu yang belum bisa kami tentukan, tergantung perkembangan situasi," kata Kassubag Humas RSUP Haji Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak.

Baca juga: Staf Kemenlu terduga suspect corona di RSU Tarutung dirujuk ke RSUP Adam Malik

Kebijakan tersebut kata Rossa dilakukan untuk menjaga keamanan antar kedua belah pihak, baik wartawan maupun pihak rumah sakit.

Baca juga: Antisipasi Covid-19 Dinkes Langkat periksa warga dari luar negeri

Untuk mengakomodir dan memastikan tetap tersedianya informasi publik tentang COVID19, pihak RSUP Adam Malik akan mengupdate data pasien terkait COVID19 di website dan akun media sosial rumah sakit yang bisa dijadikan sebagai acuan pemberitaan.

"Apabila diperlukan, kami juga akan menerima permintaan informasi via WhatsApp dan telepon. Mohon agar dapat dimaklumi," ujarnya.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020