Okupasi PT Perkebunan Nusantara II atas sertifikat HGU No.54 dan 55 di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai terbukti cacat administrasi hukum karena berada di wilayah Deli Serdang.

Bukti ini terungkap saat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menggelar sidang lapangan, Jum'at (13/3).

Dalam sidang lapangan ini menunjukkan bahwa lokasi lahan yang digugat oleh kelompok Tani Setia Kawan berada di wilayah administrasi Kota Binjai, sesuai PP No 10 Tahun 1986 tentang pemekaran Kota Binjai dan dikuatkan KEPMENDAGRI No 47 Tahun 2014 tentang tapal batas administrasi Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang. 

Hal ini bertentangan dengan sertifikat HGU No 54 dan 55 milik PTPN II yang menyebut lahan yang diokupasi berada di desa Tunggurono, Kabupaten Deli Serdang sehingga diduga ada mall administrasi dalam penerbitan sertifikat HGU.

Sidang lapangan yang diketuai Majelis Hakim Kasim ini dihadiri pihak penggugat dari Kelompok Tani Setiakawan, para  tergugat  yakni Kementerian ATR/BPR, Kanwil BPN Sumut, BPN Deliserdang, dan tergugat intervensi PTPN II.

Dalam sidang  lapangan yang berlangsung sekitar 4 jam lebih ini, para pihak ditunjukkan peta objek yang berperkara yakni sertifikat No. 55.

Menurut Kelompok Tani Setiakawan, tanah mereka tidak ada berkaitan dengan  HGU milik PTPN II. Justru sebaliknya, lahan yang disebut PTPN II dalam sertifikat No.55 ada di wilayah Deli Serdang dan itu bisa dibuktikan dengan adanya tugu tapal batas.

"Tanah yang disebutkan itu, tidak ada di sini majelis, melainkan berada di wilayah seberang dan sudah masuk wilayah Kabupaten Deli Serdang," kata Parlin S, Ketua Kelompok Tani Setiakawan.

Menanggapi itu, hakim anggota Jimmy Claus Pardede meminta agar para pihak ditunjukkan lokasi tanah yang dimaksud. 

Setelah dilakukan peninjauan tapal batas antara Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang, pihak PTUN berpendapat bahwa lokasi yang digugat kelompok tani berada di wilayah administrasi Kota Binjai. 

Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan pihak Kanwil BPN Sumut yang diminta penjelasannya oleh majelis hakim. Perwakilan BPN Sumut membenarkan bahwa wilayah yang diklaim oleh pihak masyarakat tani Parlin Cs berada di wilayah administrasi Kota Binjai.

Dalam keterangannya saat sidang lapangan,  perwakilan BPN Sumut mengatakan bahwa pihak PTPN II juga masih memohon perpanjangan HGU, akan tetapi belum keluar persetujuannya dari BPN Pusat. Hal ini dikarenakan di wilayah Kota Binjai tidak boleh ada lagi perkebunan sesuai RTRW Kota Binjai.

"Yang digugat sertifikat No.54 dan No.55. Penunjukan lokasinya bukan di situ, itu saja. Ini bukan masuk sertifikat No 54 dan 55, ini masuk HGU yang diperpanjang tapi  belum didaftarkan bersertifikat," kata Jamaluddin, perwakilan BPN Sumut dalam sidang lapangan.

Sementara disela sidang lapangan, Ketua Kelompok Tani Setiakawan Parlin S, sangat menyayangkan sikap PTPN II yang mengklaim sepihak tanah mereka.

"Letak HGU PTPN II bukan di wilayah Binjai, tanah mereka berada di seberang (Deli Serdang)," kata Parlin sembari menyatakan bahwa pada sidang lapangan kali ini terbukti  bahwa peta HGU PTPN II tidak ada di wilayah  Binjai.

Parlin menyatakan selama ini mereka keberatan karena PTPN II  melakukan okupansi tanpa ada konfirmasi dari kelompok tani Setiakawan.

"Kami berkeberatan, lahan kami diokupasi tanpa ada konfirmasi," kata Parlin dengan nada kesal.

Parlin juga sangat menyayangkan sikap PTPN II, karena selama ini mereka terus melakukan upaya paksa agar tanah itu bisa dikuasai.

Pewarta: Rel

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020