Aparat Reskrim Unit Tipidter Kepolisian Resor Kabupaten Langkat mengamankan tiga pelaku usaha pembakaran, pengolahan minyak mentah di Dusun Wampu Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH melalui Kanit Tipidter Ipda Herman Sinaga S.Sos, di Stabat, Senin.

Pengamanan terhadap ketiganya dilakukan atas tindak pidana di bidang Migas yaitu “Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha pengolahan dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga “sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf a dan huruf d Undang–Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Polres Langkat ringkus sindikat pemalsuan uang pecahan Rp100 ribu

Baca juga: Curi empat karung padi milik warga, Anto diamankan polisi Pangkalan Susu Langkat

Dimana modus yang dilakukan ketiganya saat petugas melakukan pengecekan ke dapur pengolahan minyak mentah milik Suriani Alias Andong Alang di Dusun Wampu Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura dan dari lokasi dapur tersebut telah di amankan dua orang laki-laki yang saat itu sedang bekerja melakukan pengolahan/memasak minyak mentah, katanya.

Dari lokasi tersebut ditemukan cairan yang diduga hasil olahan dari minyak mentah berjenis bensin dan solar, dan alat alat untuk melakukan pengolahan/ pembakaran minyak mentah tersebut.

Selanjutnya pihak Kepolisian Polres Langkat juga mengamankan satu orang perempuan sebagai pemilik usaha dapur pembakaran minyak mentah tersebut dan selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke polres langkat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 53 huruf a dan huruf d Undang–Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yaitu huruf a "Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) Juga huruf d " Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Adapun identitas yang diamankan Suriani alias Andong Alang (57), Zulkifli (48) dan Zainuddin (24) kesemuanya warga Dusun Wampu Getek I Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura.

Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain satu mesin pompa air merek PAUS 6 PK, dua unit blower, 10 liter cairan yang diduga hasil olahan jenis bensin, 1 aqua 1,5  liter cairan yang diduga hasil olahan jenis solar, selang penghisap ukuran 5 meter, tiga tong plastik, dua corong, gayung plastik, dua pipa blower lebih kurang panjangnya satu meter, pipa infus 1 meter 1/2, tarikan untuk narik api, dodos, tiga batang kayu bakar, satu besi untuk tarik kayu yang dibakar dan sekop, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020