Empat warga diduga sebagai anggota sindikat pemalsu uang di Kabupaten Langkat diringkus aparat Unit Pidum Satreskrim Kepolisian Resor Kabupaten Langkat beserta berbagai barang buktinya berupa uang pecahan Rp100 ribu.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fatir Mustafa melalui Kanit Pidum Iptu Bram Chandra, di Stabat, Sabtu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua orang korban yang juga pemilik warung, Mimi dan Ibrahim, di Pangkalan Susu.
Baca juga: Polisi Pangkalan Brandan tangkap pemilik sabu-sabu
Baca juga: Polisi Selesai Binjai tangkap dua pemakai sabu-sabu
Lalu berdasarkan laporan itu mengamankan tersangka Syah Fendi alias Fendi warga Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.
Dari kantong celana tersangka Syah Fendi alias Fendi ini ditemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Saat diinterogasi Syah Fendi mengaku mendapatkan uang palsu itu dari Muhd Jipi Syahputra alias Jipi, yang kemudian juga berhasil ditangkap.
Baca juga: Polisi Binjai tangkap pemilik lima butir pil ekstasi
Selanjutnya Jipi mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Gusti Gia Purnama alias Pedet. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Pedet dan darinya ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 lembar.
Gusti alias Pedet mengaku uang palsu tersebut ia peroleh dari Nayan. Saat dilakukan penangkapan, dari Nayan ditemukan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 29 lembar.
Polres Langkat telah melimpahkan berkas perkara peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu dan keempat tersangka yang melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang–Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang itu ke Kejaksaan Negeri Langkat.
Bram menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan akan dilimpahkan kasusnya setelah dinyatakan lengkap dengan barang bukti 58 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fatir Mustafa melalui Kanit Pidum Iptu Bram Chandra, di Stabat, Sabtu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua orang korban yang juga pemilik warung, Mimi dan Ibrahim, di Pangkalan Susu.
Baca juga: Polisi Pangkalan Brandan tangkap pemilik sabu-sabu
Baca juga: Polisi Selesai Binjai tangkap dua pemakai sabu-sabu
Lalu berdasarkan laporan itu mengamankan tersangka Syah Fendi alias Fendi warga Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.
Dari kantong celana tersangka Syah Fendi alias Fendi ini ditemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Saat diinterogasi Syah Fendi mengaku mendapatkan uang palsu itu dari Muhd Jipi Syahputra alias Jipi, yang kemudian juga berhasil ditangkap.
Baca juga: Polisi Binjai tangkap pemilik lima butir pil ekstasi
Selanjutnya Jipi mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Gusti Gia Purnama alias Pedet. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Pedet dan darinya ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 lembar.
Gusti alias Pedet mengaku uang palsu tersebut ia peroleh dari Nayan. Saat dilakukan penangkapan, dari Nayan ditemukan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 29 lembar.
Polres Langkat telah melimpahkan berkas perkara peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu dan keempat tersangka yang melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang–Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang itu ke Kejaksaan Negeri Langkat.
Bram menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan akan dilimpahkan kasusnya setelah dinyatakan lengkap dengan barang bukti 58 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020