Aparat Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Binjai Sumatera Utara meringkus pasangan  bukan suami istri pemilik tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dari Pasar 7 Tàndem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis.

Siswanto menjelaskan pasangan yang ditangkap itu Achai alias Alamsyah (53) warga Jalan Jelutus Lingkungan lV Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara dan Evy (42) warga Dusun VII Jalan Juanda Kelurahan Tandem II Hulu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Polisi Binjai Utara ringkus tersangka pemilik sabu-sabu

Barang bukti yang diamankan petugas dari keduanya itu berupa tujuh paket plastik klip bening berisi 1,27 gram, satu timbangan elektrik dan satu unit handphone warna hitam.

Penangkapan terhadap keduanya bermula dari petugas Unit Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang menguasai narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut petugas mendatangi TKP dan melihat ciri ciri yang di informasikan lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan serta diamankan kedua tersangka dan barang bukti narkotika di dalam kamar tersangka Achai alias Alamsyah.

Baca juga: Polisi Binjai Selatan amankan pencuri handphone

Dimana dari penyidikan dan interogasi yang dilakukan petugas tersangka Achai alias Alamsyah mengakui sabu-sabu tersebut untuk dijual.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020