Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto mengatakan pihak kejaksaan siap memberikan bantuan hukum apabila perusahaan menghadapi permasalahan dengan pihak ketiga.

"Kesepakatan kerja sama yang ditandatangani merupakan kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan bantuan hukum lainnya," ujar Yanto, dalam sambutannya pada penandatanganan kerja sama Kejati Sumut dengan PT Nindya Karya (Persero) di Medan, Selasa.

Ia menyebutkan, perjanjian kerja sama tersebut untuk mengantisipasi berbagai persoalan hukum terutama menyangkut bidang Datun.

Dalam kesempatan sama, General Manajer (GM) PT Nindya Karya, Alif Usman dalam sambutannya mengatakan bahwa kerja sama tersebut adalah bagian dari aplikasi Good Coorporate Governance (GCG).

Baca juga: KPK periksa sejumlah pejabat Pemkot Medan hingga malam hari

Sampai saat ini, menurut dia, PT Nindya Karya masih tetap konsisten dalam sektor usaha kontruksi dan perusahaan tersebut sedang menjalankan dua pekerjaan kontruksi.

Baca juga: KPK kembali periksa sejumlah pejabat di Medan

"Kerja sama tersebut sangat positif bagi PT Nindya Karya dalam upaya mengantisipasi dan menghadapi terjadinya masalah dalam proses kerja perusahaan di lapangan," ujar Usman.

Usai penanantanganan kerja sama dilanjutkan pemberian cendramata berupa plakat dari Kejati Sumut kepada PT Nindya Karya maupun sebaliknya dari Nindya Karya kepada Kejati Sumut.

Acara tersebut dihadiri Wakajati Sumut Sumardi, Asdatun Kejati Sumut Mangisi Situmeang, Manajer Keuangan PT Nindya Karya Samuael Ronald, Manajer Produksi Rooshantoro, Project Manajer Pahruddin, dan Jaksa Pengacara Negara di lingkungan kerja Kejati Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020