Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak berkas syarat dukungan bakal calon bupati / wakil bupati pasangan DR.Drs. Muhammad Idris Lubis, MT- As Imran Khaitamy Daulay SH (Ber-IMAN) karena tidak mencukupi batas minimal yang ditetapkan sesuai aturan.
Penolakan berkas syarat dukungan tersebut berdasarkan rapat Pleno KPU Madina, pada Rabu (26/02) malam itu dipimpin langsung Ketua KPU Madina, Fadilla Syarif bersama Komisioner KPU, Ahmad Faisal, Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution, Muhammad Husein Lubis dan Bawaslu Madina, serta LO Balon pasangan Idris-Imran.
Baca juga: Dinilai terlibat pengajian Tariqot yang mengajarkan ajaran sesat. Kades Rumbio diberhentikan
Penolakan berkas pencalonan Bacalon Idris – Imran karena berdasarkan hasil pengecekan perhitungan manual yang dimulai sejak tanggal 23-26 Februari 2020, dari 25.942 berkas yang diserahkan tim pasangan Idris-Imran, 2.428 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan berkas yang Memenuhi Syarat (MS) adalah sebanyak 23.514. Dengan demikian berkas yang di serahkan pasangan tersebut belum mencukupi batas minimal yang di tetapkan.
Baca juga: Bupati Madina salurkan santunan jaminan kematian BP Jamsostek ke ahli waris
Ketua KPU Madina, Fadilla Syarif bersama Komisiomer KPU Madina Divisi Teknis Muhammad Iksan kepada wartawan, Kamis (27/02) menyampaikan, berkas Balon bakal yang dicek itu seperti B1 KWK perseorangan ditandatangani atau dibubuhi cam jempol, dan tempel photocopy E-KTP atau dilampiri photocopy surat keterangan.
Kemudian, pengecekan berkas bakal calon perseorang di lakukan secara selektif dan terbuka dengan di saksikan Bawaslu Madina, tim dari Bakal Calon Idris-Imran selama 4 hari penuh.
"Formulir B.1.1-KwK yang dibubuhi tandatangan bakal calon perseorangan, dibubuhi materai dan dicetak dari Silon. Serta Formulir B. KwK perseorangan di bubuhi tandatangan bakal calon perseorangan di bubuhi materai dan di cetak dari Silon," jelas Ikhsan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Penolakan berkas syarat dukungan tersebut berdasarkan rapat Pleno KPU Madina, pada Rabu (26/02) malam itu dipimpin langsung Ketua KPU Madina, Fadilla Syarif bersama Komisioner KPU, Ahmad Faisal, Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution, Muhammad Husein Lubis dan Bawaslu Madina, serta LO Balon pasangan Idris-Imran.
Baca juga: Dinilai terlibat pengajian Tariqot yang mengajarkan ajaran sesat. Kades Rumbio diberhentikan
Penolakan berkas pencalonan Bacalon Idris – Imran karena berdasarkan hasil pengecekan perhitungan manual yang dimulai sejak tanggal 23-26 Februari 2020, dari 25.942 berkas yang diserahkan tim pasangan Idris-Imran, 2.428 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan berkas yang Memenuhi Syarat (MS) adalah sebanyak 23.514. Dengan demikian berkas yang di serahkan pasangan tersebut belum mencukupi batas minimal yang di tetapkan.
Baca juga: Bupati Madina salurkan santunan jaminan kematian BP Jamsostek ke ahli waris
Ketua KPU Madina, Fadilla Syarif bersama Komisiomer KPU Madina Divisi Teknis Muhammad Iksan kepada wartawan, Kamis (27/02) menyampaikan, berkas Balon bakal yang dicek itu seperti B1 KWK perseorangan ditandatangani atau dibubuhi cam jempol, dan tempel photocopy E-KTP atau dilampiri photocopy surat keterangan.
Kemudian, pengecekan berkas bakal calon perseorang di lakukan secara selektif dan terbuka dengan di saksikan Bawaslu Madina, tim dari Bakal Calon Idris-Imran selama 4 hari penuh.
"Formulir B.1.1-KwK yang dibubuhi tandatangan bakal calon perseorangan, dibubuhi materai dan dicetak dari Silon. Serta Formulir B. KwK perseorangan di bubuhi tandatangan bakal calon perseorangan di bubuhi materai dan di cetak dari Silon," jelas Ikhsan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020