Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggandeng Universitas Sumatera Utara (USU) untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam rangka meningkatkan advokasi kebijakan pencegahan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kerja sama yang baik antara KPPU dan USU sesungguhnya telah terjalin sejak tahun 2014, dimana keduanya telah mengimplementasikan pula kerja sama tersebut melalui berbagai kegiatan seperti pengembangan mata kuliah hukum persaingan usaha, kuliah umum dan program magang bagi mahasiswa USU di KPPU.

Baca juga: KPK panggil Ketua KPPU saksi suap distribusi gula

Ketua KPPU RI Kurnia Toha di Medan, rabu (26/2) mengatakan KPPU menganggap penting dalam kerja sama ini untuk dapat diperbaharui dan bahkan ditingkatkan dengan ruang lingkup serta perencanaan kegiatan yang lebih detil.

"Dengan demikian, kami harapkan MoU antara KPPU dan USU tidak akan hanya berakhir sebagai tanda tangan di secarik kertas, namun juga dapat memberikan kemanfaatan yang maksimal bagi kedua lembaga," katanya.

Baca juga: KPPU kembali gelar sidang Grab dan PT TPI di Medan

KPPU adalah satu-satunya otoritas persaingan usaha di Indonesia yang bertugas untuk melaksanakan advokasi kebijakan persaingan usaha, melakukan upaya penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha, melakukan penilaian merger dan akusisi, mengawasi kemitraan antara pelaku usaha kecil dan besar serta melakukan upaya internalisasi nilai-nilai.

"Tugas serupa sebagaimana juga dijalankan oleh otoritas persaingan usaha lainnya, baik di negara maju seperti Amerika, Inggris dan negara-negara anggota Uni Eropa serta di negara anggota ASEAN seperti Singapura, Filipina, Thailand dan Vietnam," katanya.

Baca juga: Mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf disebut terima suap Rp1,966 miliar

Kurnia Toha menjelaskan, namun yang membedakan adalah pada wewenangnya dimana negara-negara tersebut memiliki wewenang untuk melakukan dawn raid yakni wewenang geledah sita dan memiliki leniency program untuk menangani kasus kartel sedangkan di KPPU tidak memiliki wewenang tersebut.

"Tentunya membuat proses penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia menjadi lebih menantang dan menjadi pemicu diajukannya amandemen Undang-undang Persaingan Usaha di Indonesia untuk menambahkan wewenang itu bagi KPPU," tambahnya.

Sementara itu Wakil Rektor III USU Mahyuddin mengapresiasi atas kerja sama KPPU dan pihaknya juga akan bertindak ikut mencegah terjadinya suatu perbuatan orang yang berupa monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

Terutama pada kalangan pengusaha supaya pengusaha itu dengan pelaku UMKM tidak terpedaya dengan kekuatan ekonomi kuat sehingga keadilan itu bisa diwujudkan melalui yang namanya persaingan usaha yang sehat.

"Kami akan bekerjasama terutama dikalangan pengusaha yakni melalui sosialisasi peraturan perundangan Nomor 5 Tahun 1999 terkait, USU melalui Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi menjadi ujung tombak agar bersama-sama untuk menyosialisasikan peraturan ini," katanya.

Dalam kegiatan itu juga hadir anggota KPPU diantaranya Kodrat Wibowo, M Afif Hasbullah, Guntur Syahputra Saragih dan Kepala Kantor KPPU Wilayah I Ramli Simanjuntak.

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020