Aparat Rekrim Polsek Binjai menangkap Idham Malik alias Alex (45) warga Dusun VIII Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang pelaku perjudian jenis toto gelap (togel) dengan menebak angka-angka berhadiah uang tunai.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa.
Siswanto menjelaskan penangkapan itu dilakukan petugas yang terdiri dari Aiptu Syapruddin, Aiptu Sugeng Basuki, Bripka Tudisman, Briptu Darwis Damanik.
Baca juga: Polisi Binjai tangkap pengedar sabu-sabu
Dari penangkapan yang dilakukan terhadap Idham Malik alias Alex ini diamankan barang bukti antara lain berupa uang pecahan kertas sebesar Rp 187.000 ( seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ) dengan perincian uang pecah seratus ribu rupiah satu lembar, uang pecah sepuluh ribu tiga lembar, uang pecah lima ribu enam lembar, uang pecah dua ribu 12 lembar, uang pecah seribu tiga lembar.
Selain itu satu buku tafsir mimpi (erek-erek), handlphone, satu blok pertinggal nomor angka tebakan judi togel, pulpen, salinan angka, kode angka, ujarnya.
Penangkapan dilakukan anggota Reskrim Polsek Binjai setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Kikik Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang sering di adakan tempat perjudian jenis togel dengan menebak angka-angka berhadiah uang tunai.
Selanjutnya atas perintah Kapolsek Binjai AKP Rubenta Tarigan SH, kepada Kanit Reskrim Ipda J Sitanggang, dimana pelaku ini berperan sebagai penyelenggara atau penulis dengan mendapat imbalan sebesar dua persen dari hasil penjualan omset.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa.
Siswanto menjelaskan penangkapan itu dilakukan petugas yang terdiri dari Aiptu Syapruddin, Aiptu Sugeng Basuki, Bripka Tudisman, Briptu Darwis Damanik.
Baca juga: Polisi Binjai tangkap pengedar sabu-sabu
Dari penangkapan yang dilakukan terhadap Idham Malik alias Alex ini diamankan barang bukti antara lain berupa uang pecahan kertas sebesar Rp 187.000 ( seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ) dengan perincian uang pecah seratus ribu rupiah satu lembar, uang pecah sepuluh ribu tiga lembar, uang pecah lima ribu enam lembar, uang pecah dua ribu 12 lembar, uang pecah seribu tiga lembar.
Selain itu satu buku tafsir mimpi (erek-erek), handlphone, satu blok pertinggal nomor angka tebakan judi togel, pulpen, salinan angka, kode angka, ujarnya.
Penangkapan dilakukan anggota Reskrim Polsek Binjai setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Kikik Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang sering di adakan tempat perjudian jenis togel dengan menebak angka-angka berhadiah uang tunai.
Selanjutnya atas perintah Kapolsek Binjai AKP Rubenta Tarigan SH, kepada Kanit Reskrim Ipda J Sitanggang, dimana pelaku ini berperan sebagai penyelenggara atau penulis dengan mendapat imbalan sebesar dua persen dari hasil penjualan omset.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020