Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai Sumatera Utara menangkap Edi Susanto (33) pengedar sabu-sabu warga Jalan Sawo Nomor 53 Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, karena memiliki enam paket narkotika.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Binjai tangkap perempuan warga Tanjung Jati pengedar sabu-sabu

"Penangkapan terhadap Edi Susanto ini dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Coklat Kecamatan Binjai Barat (dari dalam rumah ), tersangka," katanya.

Saat dilakukan penangkapan dari tersangka ini ditemukan enam paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,84 gram, sambungnya.

Siswanto menjelaskan petugas Unit 3 Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi diduga narkoba jenis sabu-sabu di TKP.

Kemudian petugas melakukan under cover by terhadap pelaku untuk melakukan transaksi langsung terhadap pelaku.

"Saat hendak pelaku memberikan satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu petugas langsung melakukan tindakan penangkapan kepada pelaku," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020