Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara akan memindahkan sebanyak 191 narapidana (Napi) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, ke empat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di  daerah Sumut.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting dihubungi di Kabanjahe, Kamis, mengatakan empat daerah tersebut, yakni Lapas Klas IA Medan sebanyak  4 orang, dan Lapas Binjai berjumlah 61 orang.

Baca juga: Rutan Kabanjahe rusuh, Polda Sumut pastikan tidak ada napi kabur

Baca juga: Akibat ricuh Rumah Tahanan Negara Kabanjahe, seluruh napi segera dipindahkan

Kemudian Lapas Pemuda di Kabupaten Langkat sebanyak 76 orang, Rutan Sidikalang 34 orang, dan Lapas Wanita Medan sebanyak 16 orang.

"Sedangkan 142 Napi lainnya masih akan menempati 3 sel tahanan di Rutan kelas II B Kabanjahe," ujarnya.

Josua menjelaskan, jumlah warga binaan di Rutan Kabanjahe sebanyak 410 orang, terdiri dari 380 pria, dan 30 wanita.

Sebelumnya, peristiwa kericuhan yang disertai pembakaran dan perusakan Rutan Klas IIB Kabanjahe, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (12/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa, maupun yang mengalami luka-luka, dan warga binaan yang kabur, saat kejadian tersebut.Namun, sebanyak 410 Napi terpaksa dievakuasi,

Warga binaan inkrah merupakan tahanan yang sudah diputuskan vonisnya dan hanya menunggu dilakukan pemindahan. Sedangkan sisanya merupakan warga binaan titipan yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan maupun proses penindakan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020