Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Mandailing Natal kembali mengamankan pelaku tindak narkotika golongan satu jenis sabu dari seorang warga di Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
Adalah MSN alias Sobar (36 tahun) warga Banjar Kayu Ara Kelurahan Kotasiantar berhasil ditangkap polisi Selasa, (11/02) sekira pukul 05.30 WIB dini hari.
Dari tangan pelaku yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkoba dua kali mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik transprans yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,63 gram dan satu buah dompet koin berukuran kecil warna ungu.
Baca juga: Sosialisasi pencegahan virus corona di Madina
Kapolres Mandailing Natal, AKBP. Irsan Sinuhaji S.IK. MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Rusli, SH menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Banjar Kayu Ara Kelurahan Kotasiantar sering terjadinya transaksi jual beli barang haram narkoba golongan satu jenis Sabu.
"Mendapat informasi tersebut personil unit opsnal melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama akhirnya personil unit opsnal Sat Narkoba Polres Madina pun berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti dari rumahnya," jelas Kasat.
Baca juga: Warga laporkan Kepala Desa Gunungtua Jae ke Polisi
Kasat menyebutkan, pelaku yang diamankan tersebut merupakan residivis kasus tindak pidana narkoba yang sudah dua kali mendekam di Lapas, dan saat ditangkap dan diamankan pelaku juga berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka Harun Al Rasyid dan kawan kawan.
Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti saat ini dibawa dan amankan ke Mapolres Madina.
Dari pemeriksaan awal, terhadap pelaku,p menerapkan pasal 144 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Adalah MSN alias Sobar (36 tahun) warga Banjar Kayu Ara Kelurahan Kotasiantar berhasil ditangkap polisi Selasa, (11/02) sekira pukul 05.30 WIB dini hari.
Dari tangan pelaku yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkoba dua kali mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik transprans yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,63 gram dan satu buah dompet koin berukuran kecil warna ungu.
Baca juga: Sosialisasi pencegahan virus corona di Madina
Kapolres Mandailing Natal, AKBP. Irsan Sinuhaji S.IK. MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Rusli, SH menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Banjar Kayu Ara Kelurahan Kotasiantar sering terjadinya transaksi jual beli barang haram narkoba golongan satu jenis Sabu.
"Mendapat informasi tersebut personil unit opsnal melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama akhirnya personil unit opsnal Sat Narkoba Polres Madina pun berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti dari rumahnya," jelas Kasat.
Baca juga: Warga laporkan Kepala Desa Gunungtua Jae ke Polisi
Kasat menyebutkan, pelaku yang diamankan tersebut merupakan residivis kasus tindak pidana narkoba yang sudah dua kali mendekam di Lapas, dan saat ditangkap dan diamankan pelaku juga berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka Harun Al Rasyid dan kawan kawan.
Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti saat ini dibawa dan amankan ke Mapolres Madina.
Dari pemeriksaan awal, terhadap pelaku,p menerapkan pasal 144 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020