Setelah oknum Kepala Desa (Kades) Gunungtua Kecamatan Panyabungan, Mardansyah Rangkuti dilaporkan warga ke Bupati Mandailing Natal pada Sabtu (01/02), kini oknum kades tersebut kembali dilaporkan warga ke polisi.

Berkas laporan tersebut diserahkan perwakilan warga bernama Muhammad Rum Rangkuti dan Mhd Basir Nasution kepada Kasi Umum Polres Madina, Senin (03/02), di Jalan Bhayangkara nomor 1 Panyabungan.

Usai menyerahkan laporan, Muhammad Rum Rangkuti dan Basir Nasution yang didampingi sejumlah warga lainnya kepada wartawan menjelaskan, laporan tersebut sebagai bukti banyaknya permasalahan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Gunungtua Jae, Panyabungan.

Baca juga: Masyarakat Desa Gunungtua Jae laporkan dugaan penyalahgunaan DD kepada Bupati

Baca juga: Musyawarah Desa Gunungtua Jae berakhir ricuh

Rum Rangkuti menyebut, tahun 2019, Kepala Desa Mardansyah Rangkuti melakukan perubuhan kantor Kepala Desa yang bersumber dari bantuan (aset) pemerintah provinsi. Dan, perubuhan tersebut tidak melalui proses pelepasan aset sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Ada delapan point dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kades Mardansyah Rangkuti. Kebijakan yang dilakukannya telah merugikan kami masyarakat. Karena itu, kami berharap Kapolres Madina supaya memproses laporan kami dan segera memanggil Mardansyah Rangkuti," kata Rum dan Basir.

Baca juga: Antisipasi Corona, Dinas Kesehatan periksa tenaga kerja asing di SMGP

Adapun delapan point yang dilaporkan masyarakat Gunungtua Jae tersebut yaitu:  Pertama, penghancuran atau perubuhan aset pemerintah berupa kantor Kepala Desa Gunungtua Jae tanpa melalui proses yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah RI nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Kedua, Kepala Desa telah menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya dan tidak jujur, tidak adil dalam mengelola BUMDes tahun 2017 sebesar Rp 105.370.000.

Ketiga, Kepala Desa Gunungtua Jae sewenang wenang mengunjuk pengurus dalam pengelolaan Budi daya ikan tidak secara demokratis dan pembukuan keuangannya tidak ada yang bertanggung jawab untuk membubuhkan tanda tangan dan tidak jelas pembukuannya.

Keempat, sampai saat ini kepengurusan organisasi masyarakat STM tidak ada lagi diakibatkan tidak adanya perhatian, pengayoman dan pembinaan Kepala Desa Gunungtua Jae terhadap masyarakat. Dan, uang sebesar Rp 8 juta yang diserahkan kepengurusan STM sebelumnya bernama Hilman Nasution kepada kepala desa Mardansyah Rangkuti sampai saat ini tidak tahu uang tersebut dikemanakan oleh Mardansyah Rangkuti.

Kelima, Kepala Desa menyewakan mesin molen kepada orang lain di jalan Sabut, jalan Saba Rimba, jalan Tambangan, jalan kebun Lumban Pasir, jalan mangga manis. Masyarakat tidak tahu siapa yang menyewa dan berapa hari disewakan dan uang sewa molen dikemanakan.

Keenam, pembukuan keuangan kepengurusan dan pengelolaan sarana air bersih Desa Gunungtua Jae tidak ada transparansi Kepala Desa. Sementara biaya pemasangan ke rumah warga dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu dan untuk iuran per bulan dikenakan biaya Rp 6 ribu 

Ketujuh, sejak serah terima kas keuangan dan barang-barang Gapoktan, salah satunya mesin robot padi antara mantan kepala desa Usor Tua Nasution dengan kepala desa Mardansyah Rangkuti, sampai saat ini tidak diketahui pembukuannya.

Kedelapan, masih ada tiga kegiatan yang belum dikerjakan oleh kepala desa Gunungtua Jae anggaran tahun 2019, yaitu rehab madrasah, pembangunan drainase, dan pembangunan jalan serta beberapa kegiatan lainnya.

"Masih banyak sebenarnya permasalahan oknum kepala desa kami ini, warga sudah resah dan mulai tidak kondusif. Tentunya kami berharap pak Kapolres, AKBP Irsan Sinuhaji segera menindaklanjuti laporan kami ini, karena kami khawatir masyarakat lebih jauh melangkah," kata Rum Rangkuti dan Basir Nasution.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020