Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang tegas perayaan Hari Kasih Sayang atau valentine day yang selama ini diperingati oleh kalangan anak muda pada 14 Februari setiap tahunnya.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya perayaan Valentine Day, saya imbau agar melaporkan hal ini kepada petugas Satpol PP WH (polisi syariah), agar dilakukan penindakan sesuai aturan hukum syariat Islam di Aceh,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS di Meulaboh, Senin (10/2).
Menurutnya, pemerintah daerah di Aceh Barat melarang tegas adanya perayaan tersebut karena tidak sesuai dengan budaya masyarakat Aceh dan ajaran agama Islam, karena peringatan tersebut tidak pernah dikenal sebelumnya di Aceh.
Selain itu, larangan tersebut harus dilakukan karena dinilai lebih banyak mudharatnya (hal yang tidak baik) bagi kehidupan generasi muda di Aceh, karena tidak sesuai dengan tatanan, budaya serta adat istiadat di Aceh maupun di Tanah Air.
Agar aturan ini dapat berjalan, Bupati Ramli MS mengakui akan membicarakan hal ini dengan sejumlah unsur pimpinan daerah di Aceh Barat, agar hal ini menjadi perhatian penuh bagi semua pihak.
“Bagi masyarakat muslim yang merayakan Valentine Day, maka pelakunya akan ditindak oleh petugas wilayatul hisbah (WH) sesuai aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh, bisa saja pelakunya dihukum cambuk,” kata Ramli MS menambahkan.
Ia juga mengimbau kepada setiap pedagang atau pelaku usaha di daerah ini agar tidak menjual pernak-pernik yang tak sesuai dengan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh, dan bagi pedagang yang melanggar juga akan diberlakukan sanksi tegas.
“Khusus kepada kalangan guru agar memberi imbauan dan menasihati anak didiknya agar tidak mengikuti budaya yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, kita harus selamatkan generasi muda dari budaya asing yang tidak sesuai dengan kultur yang berlaku di Aceh maupun Tanah Air,” ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
“Apabila masyarakat mengetahui adanya perayaan Valentine Day, saya imbau agar melaporkan hal ini kepada petugas Satpol PP WH (polisi syariah), agar dilakukan penindakan sesuai aturan hukum syariat Islam di Aceh,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS di Meulaboh, Senin (10/2).
Menurutnya, pemerintah daerah di Aceh Barat melarang tegas adanya perayaan tersebut karena tidak sesuai dengan budaya masyarakat Aceh dan ajaran agama Islam, karena peringatan tersebut tidak pernah dikenal sebelumnya di Aceh.
Selain itu, larangan tersebut harus dilakukan karena dinilai lebih banyak mudharatnya (hal yang tidak baik) bagi kehidupan generasi muda di Aceh, karena tidak sesuai dengan tatanan, budaya serta adat istiadat di Aceh maupun di Tanah Air.
Agar aturan ini dapat berjalan, Bupati Ramli MS mengakui akan membicarakan hal ini dengan sejumlah unsur pimpinan daerah di Aceh Barat, agar hal ini menjadi perhatian penuh bagi semua pihak.
“Bagi masyarakat muslim yang merayakan Valentine Day, maka pelakunya akan ditindak oleh petugas wilayatul hisbah (WH) sesuai aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh, bisa saja pelakunya dihukum cambuk,” kata Ramli MS menambahkan.
Ia juga mengimbau kepada setiap pedagang atau pelaku usaha di daerah ini agar tidak menjual pernak-pernik yang tak sesuai dengan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh, dan bagi pedagang yang melanggar juga akan diberlakukan sanksi tegas.
“Khusus kepada kalangan guru agar memberi imbauan dan menasihati anak didiknya agar tidak mengikuti budaya yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, kita harus selamatkan generasi muda dari budaya asing yang tidak sesuai dengan kultur yang berlaku di Aceh maupun Tanah Air,” ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020