Kakek Budiman (65 ) warga Dusun 8 Sisira Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang dan Jumal Suparman (49) warga yang sama hendak pesta sabu-sabu ditangkap polisi karena miliki sabu-sabu seberat 6,3 gram siap edar.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmad, di Stabat, Sabtu.

Penangkapan bermula dari informasi yang masuk dari warga kepada Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian SH di rumah Budiman di Dusun 8 Sisira Desa Bukit Selamat sedang berlangsung pesta narkoba dan ngecak barang narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: FPI Langkat syahadatkan pemuda keturunan etnis Thionghoa

Selanjutnya Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Besitang Ipda Ferry Sirait melakukan lidik dan penangkapan.

Kemudian Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team meluncur ke TKP dan melakukan pengintaian dirumah Budiman, benar saja sewaktu Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama tim melakukan pengintaian dari tembok tepas milik Budiman melihat kedua pelaku yang disebut diatas, sedang hendak menyiapkan alat-alat untuk memakai narkoba.

Baca juga: Polisi Hinai dan Padang Tualang Langkat tangkap pemakai narkotika

Baca juga: Polisi Brandan ringkus "Si Mbah" miliki ratusan paket ganja

Lalu petugas mendobrak pintu rumah Budiman yang terbuat dari tepas, melihat kedatangan petugas, kedua pelaku terkejut dan satu orang bersembunyi dibawah tempat tidur.

Maka dari lantai rumahnya kami temukan, bong beserta kaca beserta mancis warna biru.

Selanjutnya pelaku Budiman menunjukkan satu sak sabu dengan berat 6,3 gram yang disimpan dalam dinding rumahnya yang terbuat dari tepas, dan ianya mengakui barang tersebut adalah barangnya yg baru saja dibeli dari Aceh.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020