Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi pengembalian dua penyidik KPK ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Pertama tentunya ini bermula surat tanggal 12 Januari 2020 terkait surat dari Pak Kapolri yang ditanda tangani asisten SDM yang mana berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa Purbo," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK panggil Zulkifli Hasan saksi suap alih fungsi hutan Riau

Lebih lanjut, kata dia, alasan penarikan dua penyidik tersebut karena kebutuhan organisasi asalnya.

Baca juga: Akademisi sebut penyadapan oleh KPK untuk kepastian hukum

"Antara lain alasan penarikannya tersebut dibutuhkan organisasi untuk penugasan di internal Polri, tanggal 13 Januari itu, sampai di pimpinan tanggal 14 Januari 2020. Kemudian pimpinan tanggal 15 Januari 2020 mendisposisikan bahwa menyepakati atau setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri yang tandatangani Pak asisten SDM," ungkap Ali.

Kemudian pada 15 Januari 2020, kata dia, lima pimpinan KPK menyepakati pengembalian dua penyidik tersebut.

"Jadi pertanggal 15 pimpinan limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui Pak Sekjen, Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi kemudian tanggal 21 pimpinan tanda tangan surat ditunjukkan ke Pak Kapolri perihal pengharapan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK," tuturnya.

Baca juga: Soal izin penyadapan oleh KPK,Pemerintah sebut untuk kepastian hukum

Namun dalam perjalanannya, kata dia, terdapat surat tertanggal 21 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono terkait pembatalan penarikan dua penyidk itu.

"Suratnya kemudian diterima sekretariat pimpinan 28 Januari 2020. Kemudian pimpinan mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi sepakat tetap kepada keputusan 15 Januari 2020 yang disepakati lima pimpinan yang ditindaklanjuti 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri," tutur Ali.

Ia juga menegaskan bahwa proses pengembalian dua penyidik tersebut juga sudah mengacu pada aturan-aturan kepegawaian yang berlaku di KPK.

"Bahwa mekanisme proses tadi saya sebutkan sejak penerimaan surat, penarikan sampai pengembalian mengacunya adalah aturan-aturan kepegawaian yang berlaku di KPK," ucap Ali.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020