Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo,SH, mengatakan penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk kepentingan pemberantasan kasus korupsi dan kepastian hukum..

"Penyadapan yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut, wajar dilakukan karena hal itu merupakan tugas negara yang dilaksanakan oleh KPK," ujar Syafruddin, di Medan, Selasa.

Penyadapan tersebut, menurut dia, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang.

Baca juga: Ditjen Intelektual terbitkan 6 sertifikat paten untuk dosen USU

"Jadi, penyadapan yang dilakukan KPK syah-syah saja, karena juga diatur UU dan tidak ada yang dilanggar," ujarnya.

Ia menyebutkan, jika penyadapan tersebut dilarang, maka penanganan kasus korupsi di negeri ini, tidak akan pernah tuntas.

"Percayakan saja pemberantasan kasus korupsi di tanah air ini kepada KPK, sebagai lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugas yang cukup berat itu," ucap dia.

Baca juga: Dinkes Sumut tingkatkan kesiagaan hadapi virus corona

Syafruddin berharap, penyadapan yang dilakukan KPK itu, tidak hanya bertujuan untuk mencari bukti-bukti pengusutan dan penyidikan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi juga untuk kepastin hukum.

Dengan adanya penyadapan tersebut, tugas KPK semakin cepat dan mudah membongkar kasus korupsi di negara ini.

"Kita berharap KPK dapat secepatnya menuntaskan kasus korupsi yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, Pemerintah menyebut izin penyadapan yang diatur dalam Pasal 12B, 12C dan 12D UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/2) Staf Ahli Menteri Kementerian Hukum dan HAM Agus Hariadi yang mewakili pemerintah mengatakan, penyadapan merupakan perbuatan yang secara umum dilarang atau ilegal.

Agar penyadapan menjadi legal dengan tujuan penegakan hukum, Agus Hariadi mengatakan diperlukan izin.

 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020