Siapa yang tidak kenal dengan PT. Mujur Timber? Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu menjadi tripleks ini pernah jaya tahun 70-an sampai dengan tahun 2006.

Kehadiran perusahaan keluarga Lis itu sangat berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi di kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Perjalanan perusahaan yang sudah berkiprah selama 50 tahun ini mengalami naik surut. Bahkan pernah mengalami stagnasi yang cukup panjang dari tahun 2006 sampai 2011 dikarenakan adanya permasalahan. Dampaknya ribuan karyawan Mujur Timber terpaksa dirumahkan.

Baca juga: Pelindo Sibolga salurkan bantuan 40 sak beras untuk korban kebakaran

Beruntung manajemen perusahaan tidak putus asa, di awal tahun 2012, PT. Mujur Timber berusaha bangkit kembali dan berkomitmen untuk menjadi perusahaan yang terbaik di bidangnya.

Komitmen itu diungkapkan langsung oleh Direktur PT. Mujur Timber, Yansen Ali dalam acara Launching Ekspor Perdana Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat, yang dilangsungkan di pelataran kantor PT Mujur Timber, Jalan Raya Sibolga Barus KM 8 Pargadungan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Putra dari Adenan Lis ini pun bersyukur atas ditetapkannya PT. Mujur Timber sebagai Kawasan Berikat (KB) pada tanggal 12 Desember 2019 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, melalui Surat Keputusan Nomor: KM-97/WBC.02/2019. Dan ijin operasinal Berikat ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2020 oleh KPPBC Sibolga.
Kepala Bea Cukai Sibolga Ahmad Luthfi (satu dari kanan) bersama dengan GM PT. Pelindo I Cabang Sibolga, Suhari (tengah) dan Direktur PT. Mujur Timber, Yansen Ali saat meninjau lokasi pengolahan tripleks, Kamis (30/1/2020). (ANTARA/Jason Gultom)


Ada pun arti dari Kawasan Berikat adalah, suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya untuk tujuan ekspor. Dan kelebihan Kawasan Berikat ini pajak ekspornya ditangguhkan.

Untuk itulah PT. Mujur Timber berkomitmen dan berpartisipasi aktif untuk menjalin kemitraan dengan Direktorat Bea dan Cukai sebagai fasilitator perdagangan yang memberikan pelayanan sekaligus pengawasan terhadap kinerja perusahaan.

“Dengan ditetapkannya PT. Mujur Timber menjadi Kawasan Berikat (KB) kami sangat berharap kedepannya dapat melakukan kegiatan ekspor langsung melalui Pelabuhan Sibolga yang kita banggakan. Untuk itu kami menaruh harapan besar kepada Pemkot Sibolga, Pemkab Tapteng dan Pelindo serta para pemangku kebijakan dapat mendukung sarana dan prasarana, sehingga dapat mewujudkan keinginan kita bersama. Karena kegiatan eksport sementara itu masih menggunakan Kawasan Berikat beda hamparan yang ada di Belawan,” kata Yansen.

PT. Mujur Timber adalah perusahaan manufaktur dalam bidang perkayuan kehutanan, juga merupakan perusahaan kayu lapis yang berorientasikan eksport. Sebagai perusahaan yang padat karya PT. Mujur Timber bertekad mengedepankan prinsip transparasi dan akuntabel.
 
 

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020