Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengumumkan pelaksanaan seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ada pun jadwal pelaksanaan ujian mulai dari tanggal 12-19 Februari 2020 di SMAN 1 Matauli Pandan.

Hal itu berdasarkan Pengumuman Panitia Pengadaan CPNS Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2019 Nomor 810/03/PANSEL-CPNS-TAPTENG/2020.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (BKD Tapteng) Yetty Sembiring, S.STP, MM di Ruang Kerjanya, Selasa (28/1/2020) sore.

Baca juga: Lagi, korban penipuan lewat telepon terjadi di Tapteng

Dikatakan Yetty,  adapun jumlah peserta yang lulus seleksi adiministrasi sebanyak 7.502 orang, namun ada 2 orang peserta seleksi kategori P1/TL memutuskan untuk tidak mengikuti SKD. Sehingga yang akan ikut ujian SKD menjadi 7.500 peserta.

“Semua peserta yang berjumlah 7.500 orang telah lulus seleksi administrasi, dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Jalan Ki Hajar Dewantara Nomor 1 Pandan.

Jadwal, tempat, dan pesertanya terlampir pada Pengumuman yang telah kita muat pada Pengumuman di Website Pemkab Tapanuli Tengah. SKD ini dilaksanakan selama 8 (delapan) hari, yaitu mulai Rabu 12 Februari 2020 sampai dengan Rabu 19 Februari 2020,” ujarnya.

Dia meminta agar para Peserta SKD CPNS dapat hadir di lokasi ujian paling lambat 60 menit atau 1 jam sebelum ujian dimulai. Dimana panitia akan memberikan PIN registrasi kepada para peserta SKD sebelum jadwal SKD dimulai. Para peserta SKD juga diingatkan untuk tidak lupa membawa KTP dan Kartu Peserta Ujian yang ditunjukkan kepada Panitia saat mengisi daftar hadir. Dan dalam kondisi tertentu, peserta SKD dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Pengganti Identitas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Sedangkan untuk pakaian peserta, sebut Yetty, diwajibkan mengenakan kemeja putih polos, celana panjang/rok warna hitam, sepatu hitam. Dan bagi yang memakai hijab agar memakai warna hitam polos.

“Untuk menjadi perhatian, peserta SKD selama di dalam ruangan ujian dilarang berbicara dan bertanya kepada sesama peserta ujian. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian. Juga dilarang keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia. Membawa makanan dan minuman dan merokok di dalam ruangan dilarang. Membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis, serta senjata api/tajam atau yang sejenisnya dilarang. Peserta juga dilarang menggunakan komputer/laptop selain untuk aplikasi CAT yang disediakan oleh panitia. Bagi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dan/atau tindak kecurangan lainnya pada pengumuman itu akan dicoret dan dinyatakan gugur,” tandasnya.

Untuk melihat pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dapat diklik di http://www.tapteng.go.id/pengumuman.html?id=P__E__N__G__U__M__U__M__A__N____NOMOR_:_810/03/PANSEL-CPNS-TAPTENG/2020

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020