Setelah proses rekonstruksi adegan pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin di kediamannya di Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, kemudian dilanjutkan rekonstruksi pembuangan jasad korban.
 
Pembuangan jasad korban dilakukan di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang. 
 
Pantauan ANTARA di lokasi, Kamis, pada rekonstruksi pembuangan jasad korban, polisi hanya menghadirkan dua tersangka yakni JP dan RF. 

Baca juga: Setelah membunuh, ZH sempat tidur 3 jam dengan jenazah Jamaluddin
 
Tersangka RF mengendarai sepeda motor jenis metik dan JP membawa mobil. Sementara posisi jenazah Jamaluddin terlihat di bangku belakang supir.
 
"RF berperan menunjukkan jurang tempat pembuangan mobil dan jenazah Jamaluddin, dengan posisi masih di atas sepeda motor. Kemudian mobil yang dikendarai oleh JP dalam keadaan mesin hidup, lalu diterjunkan ke jurang," jelas Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar di lokasi.
 
Martuani mengatakan, setelah rekonstruksi pembuangan jenazah korban, maka dengan begitu pihaknya telah menuntaskan seluruh reka ulang kasus pembunuhan Jamaluddin.

Baca juga: Tesangka pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin sempat bingung memilih dua tempat pembuangan mayat korban
 
Dalam hal ini, kata Martuani, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada warga yang membantu mengungkap kasus ini.
 
"Terimakasih warga Kutalimbaru. Kepada warga yang membantu pihak kepolisian akan diberikan penghargaan. Kita juga mengapresiasi kinerja anggota yang telah mengungkapkan kasus ini," ujarnya.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020