Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Herry Sanjaya, mengungkapkan, ancaman hukuman terdakwa RH (36) dalam perkara pidana pembunuhan siswi SMK Swasta Karya Tarutung, Kristina Gultom, diperberat.

Terdakwa kini juga dipersangkakan dengan Pasal 339 KUHPid yang diterapkan atas tindakan kejahatan lain dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di areal perladangan warga di Dusun Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Taput, pada 5 Agustus 2019 itu.

"Saat ini persangkaan pasal yang diterapkan pada terdakwa adalah Pasal 338 KUHPid tentang pembunuhan ditambah Pasal 339 KUHPid atas tindakan kejahatan lain dalam peristiwa pembunuhan," terang Herry yang didampingi Jaksa Penuntut Umum Candra Daulat Nasution, di ruang kerjanya, Rabu (15/1).

Baca juga: Fakta terbaru pembunuhan Kristina Gultom: Dianiaya, disetubuhi, dan dibiarkan mati lemas

Baca juga: Bunuh Kristina Gultom, tersangka RH mengaku menyesal dan minta maaf

Dijelaskan, Pasal 338 KUHPid berbunyi barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pasal 339 merupakan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun," sebutnya.

Disebutkan, kedua pasal yang dikenakan menggantikan empat pasal berlapis yang sebelumnya dipersangkakan penyidik kepolisian, yakni Pasal 338, Pasal 365 ayat 3, Pasal 285 , serta Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Baca juga: Tersangka pembunuh Kristina Gultom diancam empat pasal berlapis

Proses penuntutan pidana atas terdakwa RH telah bergulir di Pengadilan Negeri Tarutung  yang telah melewati empat kali agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Sayed Fauzan.

"Sidang kelima dijadwalkan pada 20 Januari 2020 dalam agenda pemeriksaan terdakwa," imbuh JPU Candra Daulat.

Nantinya sidang kelima akan diikuti sidang lanjutan dalam sejumlah agenda lainnya, yaitu pembacaan tuntutan, pledoi atau pembelaan terdakwa atau penasehat, replik, kemudian putusan.

"Hingga saat ini kondisi terdakwa dalam keadaan sehat selama menjalani masa penitipan penahanan sejak 7 Agustus 2019 ," jelas Candra.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan membenarkan keterangan saksi dalam gelar sidang yang digelar sejak 2 Desember 2019.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020