Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen mengungkapkan pihaknya mempersangkakan empat pasal berlapis sesuai fakta terbaru kasus pembunuhan siswi SMK Swasta Karya Tarutung, Kristina Gultom yang ditemukan tak bernyawa dengan kondisi jasad tanpa busana di areal perladangan warga di Dusun Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Taput, pada 5 Agustus 2019.

"Kesimpulan akhir dari seluruh rangkaian kasus ini, empat pasal berlapis dipersangkakan terhadap tersangka," terang Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen, Sabtu (14/9).

Dikatakan, pasal pertama yang dikenakan kepada tersangka RH (36) adalah Pasal 338 KUHPidana karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Fakta terbaru pembunuhan Kristina Gultom: Dianiaya, disetubuhi, dan dibiarkan mati lemas

Kedua, Pasal 365 ayat 3 terkait pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pasal ketiga yang dipersangkakan adalah Pasal 285 KUHPidana, yakni persangkaan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dan terakhir, polisi menerapkan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Baca juga: Bunuh Kristina Gultom, tersangka RH mengaku menyesal dan minta maaf

"Hingga saat ini kita belum menemukan adanya perencanaan pembunuhan oleh tersangka," jelas AKBP Horas.

Sebelumnya, tersangka tidak mengakui perbuatan tersebut hingga hasil forensik dan tes DNA atas bercak sperma RH di tubuh Kristina, yang telah disimpulkan Puslabfor Mabes Polri.

"Ternyata, setelah melakukan penganiayaan atas korban, tersangka akhirnya mengakui menyeret tubuh korban ke dalam sebuah gubuk dan menyetubuhinya," terangnya.

Setelah menyetubuhi Kristina dan mencapai klimaks, tersangka kembali menyeret tubuh korban yang sudah tanpa busana menuju pokok bambu yang menjadi lokasi terakhir ditemukannya jasad korban.

"Tubuh korban diletakkan di bawah pokok bambu dengan posisi telungkup tanpa busana dan menutupi tubuh telanjang korban dengan baju yang sebelumnya dikenakan Kristina," jelasnya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka pelaku lantas meninggalkan lokasi dan membiarkan korban yang menurutnya masih bernafas. 

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019