Terkait pengungkapan kasus 250 kilogram narkoba jenis ganja di Kota Padangsidimpuan, pada Rabu malam Polda Sumut berencana akan menelusuri dugaan adanya ladang ganja di daerah tersebut. 

Penelusuran ini terkait banyaknya barang bukti yang diungkap, serta dugaan jaringan besar yang beroperasi di daerah tersebut.

Dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja oleh timsus Polres Padangsidimpuan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.

Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang tersebut kedapatan membawa 250 kilogram ganja di dalam truk yang sedang melintas dari arah Kabupaten Madina menuju Sipirok, Tapanuli Selatan.

Saat ditangkap, salah seorang tersangka berusaha melawan petugas sehingga terpaksa ditembak bagian kaki oleh personel Polres Padangsidimpuan.

Dari hasil penangkapan ini, 241 bal ganja seberat total 250 kilogram di lakban dan dimasukkan dalam karung goni plastik.

Menanggapi kasus tersebut,  Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Amaja menjelaskan Polda Sumut bersama dengan Polres Padangsidimpuan akan menelusuri adanya dugaan ladang ganja di wilayah tersebut.

Pihaknya juga akan menelusuri adanya dugaan jaringan besar yang beroperasi disana, karena barang bukti yang disita relatif banyak dari daerah tersebut bila dibandingkan pengungkapan kasus peredaran ganja biasanya.

"Yang pasti kalau informasi kami dapat, itu akan dibawa keluar dari wilayah Padangsidimpuan, namun akan dikembangkan apakah di luar pulau Sumatera atau hanya di Sumatera. makanya akan kita ungkap sampai ke akar-akarnya, mungkin ada lahannya atau penanamannya, itu yang akan kita tindaklanjutitindaklanjuti," katanya.
 

Pewarta: Donny Aditra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020