Dua warga Aceh yang sedang melangsungkan pesta narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Bukit Selamat Kecamatan Besitang ditangkap polisi Besitang Kabupaten Langkat berikut 0,34 gram sebagai barang buktinya.

Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH, di Besitang, Rabu, menyebutkan, kedua tersangka itu Zubir Joilani (42) warga Desa Cot Asan Aceh Timur dan M Nur (29) warga Desa Pulou Aceh Timur.

Keduanya ditangkap polisi saat berada di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang.

Baca juga: Sempat melarikan diri menyeberangi sungai, pelaku narkotika diringkus Polisi Bahorok Langkat

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama tim opsnal, Rabu (8/1) sekitar pukul 00.30 WIB, dengan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu-sabu berat bruto 0,34 gram.

Adi Alfian menjelaskan pihaknya mendapat informasi yang dipercaya bahwa di Kelurahan Bukit Selamat sedang berlangsung pesta narkoba.

Baca juga: Lagi asyik nyabu, Banteng ditangkap Polisi Salapian Langkat

Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama tim untuk melakukan lidik dan penangkapan terhadap informasi tersebut.

Setelah melakukan lidik diseputaran TKP dan menemukan dua laki-laki yang hendak melakukan pesta narkoba di dalam rumah, lalu melakukan penangkapan.

Maka ditemukanlah barang bukti dua bungkus plastik bening beserta alat bong untuk penghisap sabu-sabu dan perkaranya kini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020