Aparat Reskrim Kepolisian Bahorok Kabupaten Langkat meringkus Micolpen alias Bangun (31) warga Dusun Aman Dame Desa Kuala Musam Kecamatan Batang Serangan, yang sempat melarikan diri menyeberangi sungai, namun berhasil ditangkap petugas, saat diperiksa kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal itu disampaikan Kapolsek Bahorok Iptu Sutrisno melalui Kanit Reskrim Ipda Eko B Pranoto SH, di Bahorok, Rabu.

Baca juga: Lagi asyik nyabu, Banteng ditangkap Polisi Salapian Langkat

Dijelaskan penangkapan terhadap tersangka Micolpen alias Bangun ini dilakukan petugasnya saat pelaku berada di Minibar 25 (Kafe Jojon) Dusun VII Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok berlanjut di kawasan Hotel Ecolodge Bukit Lawang Bahorok, Selasa (7/1) sekira pukul 17.30 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu dompet warna hitam merk Levis yang berisikan kaca pirex, satu plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu (bruto 0,25 gram).

Penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di TKP.

Kemudian oleh Kapolsek Bahorok Iptu Sutrisno memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Eko B Pranoto SH beserta Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan lidik ke TKP.

Setibanya di TKP (di depan kafe Jojon), terlihat pelaku sedang mondar mandir, saat hendak diamankan pelaku melarikan diri, sehingga petugas melakukan pengejaran dimana pelaku mengarah/menyeberangi sungai Bukit Lawang.

Namun pelaku berhasil ditangkap di kawasan Hotel Ecolodge kawasan wisata Bukit Lawang Kecamatan Bahorok.

Lalu pelaku digeledah pakaiannya dan didapati dari saku celana pendeknya sebuah dompet warna hitam merk Levis yang di dalamnya terdapat barang bukti.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020