Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Munir hingga Selasa (7/1) diduga telah kabur dari lembaga pemasyarakatan setempat.

Informasi yang diterima, warga binaan tersebut kabur dari Lapas Kelas III Calang sejak Minggu (5/1) lalu dan hingga Selasa siang belum kembali.

“Saya dapat laporan, karuksi pelayanan tahanan itu dikeluarkan oleh petugas tanpa seizin dari Kalapas," kata Plt Kalapas Kelas III Calang Rusli saat dikonfirmasi di Calang, Selasa.

Ia mengakui, narapidana yang dikeluarkan dari Lapas tersebut sama sekali tanpa sepengetahuan dirinya, karena saat kejadian ia kebetulan sedang ada tugas di Kota Banda Aceh.

Rusli juga mengakui narapidana bernama Munir yang dikeluarkan dari Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya saat ini belum kembali.

Warga binaan ini sebelumnya tersangkut perkara hukum dalam perkara tindak pidana penipuan dan ia dihukum selama dua tahun.

"Hukuman dia dua tahun dan sudah menjalani hukuman sekitar enam bulan, ekspirasinya 2021," kata Rusli menambahkan.

Kasus tersebut kini sedang dalam penyelidikan kepolisian di Mapolres Aceh Jaya, katanya singkat.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020