Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengingatkan agar KPU Kota Medan dan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020 mengantisipasi potensi pergeseran koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu penting untuk dipersiapkan agar tidak menjadi persoalan saat pelaksanaan elektronik rekapitulasi (e-rekap).
"Pergeseran koordinat TPS mohon diperhatikan kembali," katanya di Medan, Senin, saat memberikan supervisi persiapan pelaksanaan e-rekap di KPU Kota Medan.
Baca juga: KPU Medan tetapkan maskot dan jingle Pilkada 2020
Baca juga: KPU Kota Medan sosialisasi syarat pendaftaran calon perseorangan
Perubahan koordinat TPS tentu punya potensi besar ketika TPS yang sebelumnya didaftarkan di Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 harus pindah karena alih fungsi lahan.
Salah satu contohnya lahan yang sebelumnya jadi lokasi TPS kini sudah digusur menjadi jalan tol, lahan kosong telah berdiri bangunan, atau sudah tidak ada lagi karena lahan abrasi. Jika itu terjadi maka harus segera diinformasikan dan dilaporkan lokasi pemindahan TPS-nya.
Selain Medan, supervisi KPU RI juga dilakukan di Binjai, Pematangsiantar dan Serdangbedagai.
Dalam waktu dekat, KPU akan mengujicoba pelaksanaan e-rekap bagi daerah yang melakukan Pemilihan Serentak 2020.
"Medan jadi salah satu pilot project e-rekap," ujar Evi didampingi Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin.
Evi pun mengingatkan untuk mendukung pelaksanaan e-rekap, maka KPU yang melaksanakan pilkada agar merekrut penyelenggara ad hoc baik PPK dan PPS yang familiar dengan teknologi informasi.
Dalam berkas lamarannya saat mendaftar wajib mencantumkan alamat email dan semua akun media sosial yang dimilikinya.
Dari informasi tersebut setidaknya KPU mendapatkan gambaran awal apakah calon penyelenggara ad hoc familiar dengan teknologi informasi.
Sedangkan untuk KPPS, jika tidak dapat merekrut semua anggota yang paham teknologi informasi, minimal salah satu diantaranya memiliki kemampuan yang cukup terkait hal tersebut.
E-rekap nantinya akan menggantikan salinan rekapitulasi di TPS. KPPS hanya tinggal mengirimkan foto plano ke aplikasi atau server yang sudah disiapkan. Untuk menjamin keamanannya, maka nomor sim card yang mengirimkan harus didaftarkan secara khusus sebelum pelaksanaan pemilihan.
Sementara Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik menyebutkan secara keseluruhan Kota Medan sudah siap untuk melakukan e-rekap.
Sebab TPS yang didaftarkan sebelumnya sudah memiliki titik koordinat dan semua daerah telah memiliki jaringan internet.
Meskipun ada beberapa daerah seperti Kampung Nelayan Seberang di Belawan I yang jaringannya naik turun, namun bukan karena faktor tidak ada jaringan internet.
Hanya lebih pada persoalan teknis dan hal itu bisa dikomunikasikan dengan pihak provider telekomunikasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu penting untuk dipersiapkan agar tidak menjadi persoalan saat pelaksanaan elektronik rekapitulasi (e-rekap).
"Pergeseran koordinat TPS mohon diperhatikan kembali," katanya di Medan, Senin, saat memberikan supervisi persiapan pelaksanaan e-rekap di KPU Kota Medan.
Baca juga: KPU Medan tetapkan maskot dan jingle Pilkada 2020
Baca juga: KPU Kota Medan sosialisasi syarat pendaftaran calon perseorangan
Perubahan koordinat TPS tentu punya potensi besar ketika TPS yang sebelumnya didaftarkan di Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 harus pindah karena alih fungsi lahan.
Salah satu contohnya lahan yang sebelumnya jadi lokasi TPS kini sudah digusur menjadi jalan tol, lahan kosong telah berdiri bangunan, atau sudah tidak ada lagi karena lahan abrasi. Jika itu terjadi maka harus segera diinformasikan dan dilaporkan lokasi pemindahan TPS-nya.
Selain Medan, supervisi KPU RI juga dilakukan di Binjai, Pematangsiantar dan Serdangbedagai.
Dalam waktu dekat, KPU akan mengujicoba pelaksanaan e-rekap bagi daerah yang melakukan Pemilihan Serentak 2020.
"Medan jadi salah satu pilot project e-rekap," ujar Evi didampingi Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin.
Evi pun mengingatkan untuk mendukung pelaksanaan e-rekap, maka KPU yang melaksanakan pilkada agar merekrut penyelenggara ad hoc baik PPK dan PPS yang familiar dengan teknologi informasi.
Dalam berkas lamarannya saat mendaftar wajib mencantumkan alamat email dan semua akun media sosial yang dimilikinya.
Dari informasi tersebut setidaknya KPU mendapatkan gambaran awal apakah calon penyelenggara ad hoc familiar dengan teknologi informasi.
Sedangkan untuk KPPS, jika tidak dapat merekrut semua anggota yang paham teknologi informasi, minimal salah satu diantaranya memiliki kemampuan yang cukup terkait hal tersebut.
E-rekap nantinya akan menggantikan salinan rekapitulasi di TPS. KPPS hanya tinggal mengirimkan foto plano ke aplikasi atau server yang sudah disiapkan. Untuk menjamin keamanannya, maka nomor sim card yang mengirimkan harus didaftarkan secara khusus sebelum pelaksanaan pemilihan.
Sementara Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik menyebutkan secara keseluruhan Kota Medan sudah siap untuk melakukan e-rekap.
Sebab TPS yang didaftarkan sebelumnya sudah memiliki titik koordinat dan semua daerah telah memiliki jaringan internet.
Meskipun ada beberapa daerah seperti Kampung Nelayan Seberang di Belawan I yang jaringannya naik turun, namun bukan karena faktor tidak ada jaringan internet.
Hanya lebih pada persoalan teknis dan hal itu bisa dikomunikasikan dengan pihak provider telekomunikasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019