Aparat Reskrim Kepolisian Kuala Kabupaten Langkat menangkap seorang supir pemilik 20 amplop ganja yang siap untuk dipakai dan diedarkan kawasan Lingkungan II Amal Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala.
Hal itu disampakan Kepala Kepolisian Kuala Iptu Bevan Raga Utama SIk, di Kuala, Senin.
Tersangka supir pemilik ganja itu Asroni Pasla alias Ajo alias Rol (45) alamat Lingkungan II Amal Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala.
Baca juga: Polisi Pangkalan Susu Langkat kembalikan penjual mercon kepada keluarga
Baca juga: Polisi tangkap pembobol rumah warga yang mengambil surat tanah
"Dari penangkapan itu diamankan satu plastik warna hitam berisikan satu bungkus kotak rokok merk Luffman didalamnya juga terdapat 20 Amp ganja dengan rincian dua paket sedang ganja yang dibungkus kertas nasi warna dan satu kantongan plastik berisikan batang ganja," katanya.
Iptu Bevan Raga Utama menjelaskan ketika mendapatkan informasi dari warga lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Junaidi Pardede SH untuk menangkap tersangka.
Lalu petugas sampai di tempat yang di informasikan dimana saat itu pelaku sedang menonton televisi di dalam rumahnya.
"Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti dimana hasil introgasi pelaku mengakui bahwa barang bikti ganja tersebut adalah milik pelaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu disampakan Kepala Kepolisian Kuala Iptu Bevan Raga Utama SIk, di Kuala, Senin.
Tersangka supir pemilik ganja itu Asroni Pasla alias Ajo alias Rol (45) alamat Lingkungan II Amal Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala.
Baca juga: Polisi Pangkalan Susu Langkat kembalikan penjual mercon kepada keluarga
Baca juga: Polisi tangkap pembobol rumah warga yang mengambil surat tanah
"Dari penangkapan itu diamankan satu plastik warna hitam berisikan satu bungkus kotak rokok merk Luffman didalamnya juga terdapat 20 Amp ganja dengan rincian dua paket sedang ganja yang dibungkus kertas nasi warna dan satu kantongan plastik berisikan batang ganja," katanya.
Iptu Bevan Raga Utama menjelaskan ketika mendapatkan informasi dari warga lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Junaidi Pardede SH untuk menangkap tersangka.
Lalu petugas sampai di tempat yang di informasikan dimana saat itu pelaku sedang menonton televisi di dalam rumahnya.
"Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti dimana hasil introgasi pelaku mengakui bahwa barang bikti ganja tersebut adalah milik pelaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019