Aparat Kepolisian Secanggang Kabupaten Langkat tangkap pembobol rumah warga dan mengamankan dua surat tanah yang sempat dibawa pelaku saat melakukan pencurian di rumah korbannya Ngatiyar warga lingkungan II Kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Secanggang.

Hal itu disampaikan Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH, di Hinai Kiri, Minggu.

"Pelaku yang ditangkap berdasarkan pengaduan korban dan beberapa saksi itu Rahim alias Bolang (33) warga Dusun IV Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang," katanya.

Baca juga: Polisi ringkus bandar sabu-sabu Tanjung Pura

Baca juga: Polisi Gebang Langkat tangkap nelayan miliki sabu-sabu

Mahruzar menjelaskan korban Ngatiyar bersama istrinya Watini berangkat ke rumah anak pelapor di Dusun XII Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang untuk menjenguk cucu pelapor yg sakit.

Empat hari kemudian pada Rabu (18/9) korban (pelapor) kembali ke kediaman di lingkungan I kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Secanggang setelah membuka pintu rumah ternyata barang- barang yg ada dirumah sudah dalam keadaan berantakan, setelah dicek ternyata dua surat tanah akte Camat, satu unit tv, satu set loudspeaker delapan inci, satu unit VCD, satu tabung gas, satu unit kipas angin, satu unit senior merk polar, serta pakaian milik pelapor hilang.

Ternyata pelaku masuk kerumah melalui bubungan rumah belakang dengan cara memanjat pakai tali, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 55.000.000.

Menindaklanjuti laporan itu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Amrizal Hasibuan SH, untuk menangkap pelaku yang sedang berada di Desa Jaring Halus.

Polisipun menangkap pelaku dan kini sedang diproses guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019