Sebanyak 36 kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Kepolisian Resor Kabupaten Langkat diberikan sanksi dari pemecatan hingga sidang disiplin.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK, di Stabat, Sabtu.

Doddy Hermawan menyampaikan berbagai sanksi itu antara lain pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) satu kasus yaitu Bripka Liberty Wandi (disersi).

"Lalu ada pelanggaran pidana dalam proses menunggu putusan tetap dari pengadilan atas nama Bripka Feriadi," katanya.

Selain itu pelanggaran kode etik profesi lima kasus dan sudah diselesaikan dua kasus sementara untuk proses masih ada tiga kasus lagi.

Termasuk yang di proses pelanggaran disiplin sebanyak 29 kasus dimana ini selesai sudah 24 kasus dan lima kasus lagi sedang menunggu sidang disiplin.

Sementara untuk pelanggaran lalu lintas terdapat 23.212 lembar, tilang 14.895 lembar, teguran 8.317 lembar, kecelakaan lalu lintas 261 kasus, meninggal dunia 113 orang, luka berat 32 orang, luka ringan 298 orang dan kerugian material Rp 705.255.000.

Bila dibandingkan dengan tahun 2018 yang lalu terdapat penurunan 32 persen dalam hal kerugian material.

Baca juga: Kapolres tekankan jaga kesehatan selama Operasi Lilin Toba di Langkat

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019