Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan denda kepada Maskapai Garuda Indonesia karena pelanggaran aturan yang memasukan kargo ke pesawat dan tidak dicatat dalam penerbangan pengiriman pesawat Airbus A330-900 Neo dari Toulouse, Perancis 16 November 2019.
“Kita layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar (kargo tercatat),” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada pers usai konferensi pers Pertemuan Tingkat Menteri Transportasi Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Filipina di Jakarta, Jumat.
Menhub menjelaskan berdasarkan peraturan standar izin penerbangan (flight approval/FA), penumpang dan barang wajib dicatat.
“Berkaitan dengan FA, biasanya standar, jumlah penumpang berapa kargonya berapa, banyak sekali kita lakukan random (acak) karena ini ada yang spesial dan melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA itu barang-barang itu tidak tercatat,” katanya.
Sementara itu, lanjut dia, karena ini bukan penerbangan komersial, masih diperbolehkan kargo manifest yang tidak dicatat sejauh tidak melanggar aturan.
“Kalau penumpang, sejauh itu tidak komersial, itu tidak apa-apa untuk penerbangan seperti itu, karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda jadi hari ini kita sudah lakukan,” katanya.
Ia mengatakan untuk pelanggaran penyelundupan barang, penegakan hukumnya berada di ranah Bea Cukai, namun Ia menekankan pada izin penerbangan yang tidak mencantumkan kargo tersebut.
Untuk selanjutnya, Menhub akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan pengawasan secara intensif dalam penerbangan terutama untuk pencatatan kargo.
“Saya pikir kami akan kerja sama dengan Bea Cukai karena berkaitan dnegan barang-barang yang masuk ke Indonesia itu secara intensif dilakuan oleh Bea dan Cukai namun demikian hal-hal yang berkaitan dengan regulasi, boleh tidaknya, termasuk barang yang mengandung bahaya, kita akan membuat suatu bahasan-bahasan yang lebih detil tim,” katanya.
Menteri BUMN Erick Thohir akan memberhentikan Direktur Utama Garuda terkait kasus motor Harley dan Sepeda Brompton yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.
Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp200 juta sampai dengan Rp800 juta per unitnya , sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp50juta hingga Rp60juta per unitnya. Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019