Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat mengamankan Purnomo Sanjaya alias Pur (30) dari Jalan Pasar 3 Tanjung Beringin Dusun VII Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai.

Kepala Satuan Narkoba Resor Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Kamis, menyebutkan, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu bungkus klip plastik besar bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,04 gram, lima plastik klip kecil bening kosong, dua pipet plastik berbentuk sekop dan satu bungkus rokok.

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Pasar 3 Tanjung Beringin Dusun VII Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai ada seorang yang memiliki dan bettransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Menerima informasi tersebut Unit II tim Opsnal Sat Res Narkoba pimpinan Ipda Amrizal Hasibuan SH melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian ketika hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri.

Petugas melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti di kantong baju sebelah kiri depan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan tersangka Purnomo Sanjaya alias Pur ini mengakui itu barang miliknya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019