Mahkamah Agung (MA) meminta kepolisian mengusut kematian Hakim Jamaluddin yang diduga menjadi korban pembunuhan setelah jenazahnya ditemukan di jurang kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Suka Dame, Kutalimbari, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 29 November 2019.

"Di perkebunan kelapa sawit itu, jenazah ditemukan warga dalam posisi terbaring di jok belakang mobilnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah saat ditemui di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu petang.

Jamaluddin semasa hidup menjadi hakim sekaligus pernah sebagai pejabat hubungan masyarakat (humas) di Pengadilan Negeri Medan dan jenazahnya telah dikebumikan pada hari ini di kampung halamannya, Nagan Raya, Aceh, setelah terlebih dahulu dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Baca juga: PN Medan belum bisa simpulkan penyebab kematian hakim Jamaluddin

Baca juga: Ribuan warga antar jenazah hakim Jamaluddin ke liang lahat di Nagan Raya

Menurut Abdullah, autopsi dilakukan atas permintaan kepolisian karena ditemukan indikasi adanya bekas penganiayaan pada jenazah korban.

"Pihak keluarga setuju dilakukan autopsi.Setelah itu, jenazah dibawa menggunakan ambulans ke kampung halamannya, Nagan Raya, Aceh, untuk dikebumikan," ucapnya.

MA menerima informasi Hakim Jamaluddin sebelum ditemukan tewas pada hari itu berangkat dari rumah sekitar pukul 05.00 WIB pagi, dengan berpamitan kepada istrinya mau menjemput seseorang yang disebut sebagai temannya di Bandar Udara Kualanamu, Deli Serdang.

Baca juga: Polisi periksa dua orang terkait kematian hakim PN Medan

Baca juga: Diduga dibunuh, PN Medan minta Polisi usut kasus hakim tewas di jurang

"Kemudian pukul 08.00 WIB sempat terlihat di Kantor Pengadilan Negeri Medan, yang pada hari itu sedang ada kegiatan sosialisasi e-court dan e-Litigasi. Tapi cuma sebentar, karena setelah kami cek di CCTV, almarhum Jamaluddin sudah tidak terlihat lagi selama kegiatan sosialisasi berlangsung," katanya.

Hakim Jamaluddin, kata dia, semasa hidup juga dikenal tidak pernah mengeluh, semisal, menerima ancaman dari perkara-perkara yang ditanganinya mau pun ketika bertugas di bagian humas.

"Untuk itu MA bersama Ikatan Hakim Indonesia meminta kepolisian mengusut tuntas peristiwa ini agar jelas penyebab kematiannya," tuturnya.
 

Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019