Personel Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) berhasil menangkap TKI ilegal berinisial 'HM' yang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 541 gram dari Malaysia.
Komandan Lanal TBA, Letkol Laut Dafris, Rabu (27/11), mengatakan, penangkapan TKI ilegal tersebut berawal ketika Tim Patroli Lanal mengamankan sebuah perahu bermotor tanpa nama yang mengangkut 21 TKI ilegal yang berlayar di perairan Kuala Bagan Asahan, pada Selasa (26/11), sekitar pukul 15.30 WIB.
"Hasil proses pemeriksaan secara menyeluruh terhadap badan dan barang bawaan TKI ilegal tersebut, dari tas milik HM anggota kami menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu- sabu seberat 541gram, senilai kurang lebih Rp540 juta," ujar Letkol Laut Dafris kepada pers.
Dia menjelaskan, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Pihak BNNK Kota Tanjungbalai untuk mengidentifikasi paket tersebut, dan BNNK menyatakan dua paket berisi kristal putih itu Positif mengandung metafetamin (sabu-sabu).
Hasil pemeriksaan awal, tersangka HM diduga merupakan kurir narkoba jaringan internasional, sebab berdasarkan pengakuannya, ia dititipi temannya di Malaysia untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang ada di Aceh dengan upah Rp25 juta apabila paketnya berhasil diserahkan kepada si penerima.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 541 gram sabu-sabu dilimpahkan kepada BNNP Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut. Sedangkan TKI ilegal lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan," kata Danlanal.
Kasi Penyidik BNNP Sumut, Kompol P. Pasaribu mengapresiasi Lanal TBA atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika (sabu-sabu) dari Malaysia.
"Terima kasih kepada Danlanal TBA. Tersangka dan barang bukti akan kami boyong untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol P. Pasaribu.
Sesuai catatan, tersangka HM pria kelahiran 1995 itu merupakan warga Dusun Darul Aman, Desa Darussalam, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dan pemegang Pasport Nomor B1632083 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhoksmauwe.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Komandan Lanal TBA, Letkol Laut Dafris, Rabu (27/11), mengatakan, penangkapan TKI ilegal tersebut berawal ketika Tim Patroli Lanal mengamankan sebuah perahu bermotor tanpa nama yang mengangkut 21 TKI ilegal yang berlayar di perairan Kuala Bagan Asahan, pada Selasa (26/11), sekitar pukul 15.30 WIB.
"Hasil proses pemeriksaan secara menyeluruh terhadap badan dan barang bawaan TKI ilegal tersebut, dari tas milik HM anggota kami menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu- sabu seberat 541gram, senilai kurang lebih Rp540 juta," ujar Letkol Laut Dafris kepada pers.
Dia menjelaskan, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Pihak BNNK Kota Tanjungbalai untuk mengidentifikasi paket tersebut, dan BNNK menyatakan dua paket berisi kristal putih itu Positif mengandung metafetamin (sabu-sabu).
Hasil pemeriksaan awal, tersangka HM diduga merupakan kurir narkoba jaringan internasional, sebab berdasarkan pengakuannya, ia dititipi temannya di Malaysia untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang ada di Aceh dengan upah Rp25 juta apabila paketnya berhasil diserahkan kepada si penerima.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 541 gram sabu-sabu dilimpahkan kepada BNNP Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut. Sedangkan TKI ilegal lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan," kata Danlanal.
Kasi Penyidik BNNP Sumut, Kompol P. Pasaribu mengapresiasi Lanal TBA atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika (sabu-sabu) dari Malaysia.
"Terima kasih kepada Danlanal TBA. Tersangka dan barang bukti akan kami boyong untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol P. Pasaribu.
Sesuai catatan, tersangka HM pria kelahiran 1995 itu merupakan warga Dusun Darul Aman, Desa Darussalam, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dan pemegang Pasport Nomor B1632083 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhoksmauwe.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019