Aparat Reskrim Kepolisian Selesai, Kota Binjai meringkus dua tersangka pemakai narkotika jenis sabu-sabu dari Dusun I Gang Cempedak Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Senin.

Adapun dua tersangka itu Faisal Lubis (43) warga Lorong III Kelurahan Pekan Selesai Kecamatan Selesai Langkat dan Dedi Hermansyah alias Yong Dedi (39) warga yang sama.

Dari penangkapan itu diamankan berbagai barang bukti di antaranya satu paket plastik bening kelip merah yang diduga berisi narkoba jenis sabu--sabu, satu bong alat hisap, dua mancis, sekop plastik dan kaca pirek.

Baca juga: Kelurahan Tanah Seribu Binjai dicanangkan sebagai "Kelurahan Bersih Narkoba"

Penangkapan keduanya saat anggota Rekrim Polsek Selesai mendapat informasi ada dua orang laki-laki sedang menggunakan (memakai) narkotika jenis sabu di dalam rumah, di Dusun I Gang Cempedak Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Lalu Kanit Reskrim Ipda H M Firdaus SH menuju ke TKP dan sesampainya di sana ada dua orang laki-laki berada di dalam rumahnya dan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut diboyong ke Polsek Selesai guna untuk dimintai keterangan dan pengembangan kasusnya lebih lanjut dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Binjai.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019