Aparat Reskrim Kepolisian Sei Bingai Kota Binjai menangkap dan mengamankan dua tersangka pekerja bangunan pemilik narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai, Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat, menyebutkan, tersangka yang ditangkap adalah Guntur Sugara (27) pekerja bangunan warga Pasar II Gang Patok Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dan Indra Prayuda (21) pekerja bangunan warga Jalan Sei Mencirim Pasar V Dusun VII A Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Polisi menangkap keduanya saat berada di Dusun Pasar Pinter Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingai.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti antara lain satu bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu sepeda motor nomor polisi BK 2865 RT.

Penangkapan itu dilakukan anggota Opsnal Reskrim Polsek Sei Bingai yang mendapatkan informasi dari masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Pasar Pinter Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingai.

Lalu Kanit Reskrim Ipda MM Ketaren kemudian mendapati dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan di temukan paket/bungkus kecil diduga sabu-sabu di tangan kiri pelaku yang duduk di bagian belakang.

Keduanya kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019