Aparat Kepolisian Kota Stabat, Kabupaten Langkat meringkus Cholil (42), warga Dusun Baru Jaya Desa Jantera Kecamatan Wampu karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Kota Stabat AKP B Girsang, di Stabat, Kamis, menyebutkan, barang bukti yang diamankan satu plastik klip yang berisikan sabu-sabu dan 47 klip bening kosong warna putih.

Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andri Siregar SH beserta anggotanya Aipda TR Pasaribu, Bripka Subandi, Bripka Dodi Afrizal dan Bripka Herdianto SH.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Tiga warga Batang Serangan ditangkap polisi terkait penggunaan sabu-sabu

Sebelumnya Kapolsek menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, atas perintah Kapolsek AKP B Girsang, Kanit Reskrim Iptu Andri Siregar SH beserta anggota untuk melakukan lidik dan selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota berangkat menuju TKP.

Lalu melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat, selanjutnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan 47 (empat puluh tujuh) plastik klip bening kosong dari saku celana Cholil.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka dan ditemukan juga satu bungkus plastik klip kecil yang diduga sabu yang terletak di atas kayu dinding kamar.

Kini tersangka sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengembangan kasusnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019