Aparat Satresnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara meringkus warga Tanjung Pura bernama Muslim (43) warga Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 10 Kelurahan Pekan Tanjung Pura karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,36 gram.

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Rabu, mengatakan,  tersangka Muslim diringkus petugas Satresnarkoba Polres Langkat dari Jalan Lintas Sumatera di Desa Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura.

Dari penangkapan terhadap Muslim ini diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0,36 gram dan satu unit hansphone merk Samsung warna putih.

Baca juga: Polres Langkat amankan warga Hinai pengedar sabu-sabu

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di pinggir jalan lintas Sumatra Desa Serapuh Kecamatan Tanjung Pura ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu.

Lalu Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Saputra SH bersama tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

Tersangka Muslim pun ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran, dimana tim opsnal berhasil menemukan bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu didalam jok sepeda motor merk smash yang digunakannya, tepatnya didalam handphone merk samsung warna putih, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019