Aparat Satuan Narkoba Polres Langkat menangkap dan mengamankan Doni (23) warga Jalan Sekata Linkungan IV Desa Kebun Lada Kecamatan Hinai dengan barang bukti 2,19 gram sabu-sabu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Rabu, mengatakan, tersangka ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres Langkat pimpinan Ipda Amrizal Hasibuan, SH.

Saat diamankan turut disita barang bukti berupa dua bungkus plastik bening ukuran sedang diduga di dalamnya berisikan narkoba jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,19 gram.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap warga Tanjung Pura miliki sabu-sabu

Selain itu juga diamankan satu unit timbangan elektrik warna hitam, sekop, bungkusan plastik bening kosong dan handphone dari tersangka.

Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di simpang Jalan Sekata Lingkungan IV Desa Kebun Lada, Kecamatan Hinai, ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Unit II tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka serta menggeledah badan dan di temukan barang bukti di kantong celana sebelah kanan yang saat itu di pakai tersangka.

Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019