Syarat jumlah minimal dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan pada Pilkada serentak tahun 2020 dari jalur independen sedikitnya 20.402 dukungan.

"Jumlah minimal 20.402 pendukung, 10 persen dari jumlah DPTHP-2 sebanyak 204.014," sebut Ketua KPU Tapanuli Selatan Panataran Simanjuntak melalui Julhajji Siregar Divisi SDM dan Parmas KPU Tapanuli Selatan, Sabtu (2/11).

Para calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen nantinya menyertakan bukti dukungan melalui formulir B.1.KWK yang jumlah penyebarannya di 50 persen lebih atau minimal delapan kecamatan dari 14 jumlah kecamatan Tapanuli Selatan.

"Syarat dukungan kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur independen ini diatur pada Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang tatacara pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur,  Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota," jelasnya.

Keputusan KPU Tapanuli Selatan tentang syarat dukungan dan penyebaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan dari independen tertuang dalam surat keputusan nomor : 92/PL.02.-kpt/1203/KPU Kab/X/2019.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019