Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan mengingatkan seluruh para Kepala Desa di daerah ini untuk tidak bermain-main dengan penggunaan Dana Desa.

"Karenanya jalankanlah program dana desa sesuai dengan aturan yang ada," kata Mirza Erwinsyah, Kasi Intel Kejari Tapanuli Selatan, Jumat (31/10).

Mirza selaku narasumber menegaskan hal tersebut  pada acara sosialisasi Jaksa Garda Desa di Kantor Camat Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kegiatan sosialisasi ini kata Mirza merupakan pembinaan dan pencegahan terhadap pengelolaan keuangan di desa baik digunakan dalam bentuk pembangunan fisik, maupun program pemberdayaan masyarakat.

"Sosialisasi ini merupakan nota kesepahaman atau "MoU" antara Kejaksaan Agusng RI dan Kemendes PDTT. Di tingkat pusat di kenal Jaksa Jaga Desa di Kabupaten Jaksa Garda Desa," jelasnya.

Narasumber lainnya Fernandus Damanik, Kasi Barang Bukti Kejari Tapanuli Selatan yang menekankan agar jangan sekali-kali melakukan pungutan liar dalam menjalankan program dana desa seperti dalam pengadaan barang dan jasa.

Sementara Ricky Hadamean Siregar Kabid Pemdes Tapanuli Selatan dalam materi sosialisasi ini  menekankan agar para kepala desa tidak luput dalam penggunaan dana desa semuanya harus tertuang pada APBDes.

"Sebelum APBDes terbentuk masyarakat terlebih dahulu melaksanakan musyawarah untuk pembuatan RKPDes sebagai acuan rencana kegiatan program desa satu tahun berjalan," katanya dihadapan Camat Mancar Arman Pasaribu.yang hadir di acara ini.

Yang jelasnya, kata dia, seluruh kegiatan bersumber dana desa (DD) brsumber APBN maupun anggaran dana desa ADD (APBD) harus tertuang pada APBDes

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019