Dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Ibrahim Ramadhan alias Akil di Kuala Kabupaten Langkat yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya memperagakan sebanyak 20 adegan hingga menyebabkan anak yang tidak berdosa itu meregang nyawanya.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH, di Stabat, Rabu.
Dimana tujuan dari rekonstruksi ini untuk menemukan titik terang atas terjadinya kekerasan terhadap anakyang bernama Muhammad Ibrahim Ramadhan dan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dalam P19 guna melengkapi berkas acara pemeriksaan, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Anak tiri dianiaya hingga tewas di Salapian Langkat
Dua tersangka ini yaitu Riki Ramadhan Sitepu (30) seorang petani warga Dusun III Batu Guru Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat (ayah tiri) dan Sri Astuti alias Uti (28) yang merupakan ibu kandung korban warga yang sama.
Mereka berdua melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati dan atau kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana maksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Ini dia pelaku penganiaya anak tiri hingga tewas di Salapian Langkat
Pristiwa tersebut terjadi pada Senin-Selasa tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 11.00 WIB -tanggal 27 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 WIB, di sekitar areal jebun karet milik Sinar Tarigan di Dusun I Desa Panco Warna Kecamatan Salapian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara, katanya.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan dengan data-data yang diperoleh agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan kejanggalan.
Baca juga: Polisi terapkan pasal berlapis terhadap penganiaya anak tiri hingga tewas
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH, di Stabat, Rabu.
Dimana tujuan dari rekonstruksi ini untuk menemukan titik terang atas terjadinya kekerasan terhadap anakyang bernama Muhammad Ibrahim Ramadhan dan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dalam P19 guna melengkapi berkas acara pemeriksaan, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Anak tiri dianiaya hingga tewas di Salapian Langkat
Dua tersangka ini yaitu Riki Ramadhan Sitepu (30) seorang petani warga Dusun III Batu Guru Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat (ayah tiri) dan Sri Astuti alias Uti (28) yang merupakan ibu kandung korban warga yang sama.
Mereka berdua melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati dan atau kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana maksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Ini dia pelaku penganiaya anak tiri hingga tewas di Salapian Langkat
Pristiwa tersebut terjadi pada Senin-Selasa tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 11.00 WIB -tanggal 27 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 WIB, di sekitar areal jebun karet milik Sinar Tarigan di Dusun I Desa Panco Warna Kecamatan Salapian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara, katanya.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan dengan data-data yang diperoleh agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan kejanggalan.
Baca juga: Polisi terapkan pasal berlapis terhadap penganiaya anak tiri hingga tewas
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019