Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat meringkus 15 pelaku kejahatan berupa pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberataan dan pencurian dengan kekerasan ditangkap.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH, di Stabat, Kamis.

Penangkapan ini selain dilakukan polsek juga dilakukan Unit Pidum yang dipimpin Iptu Bram Chandra SH.

Adapun tersangka yang ditangkap itu Rudiansah alias Rudi alias Coek (20) alamat Dusun X Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Junaidi (31) alamat Dusun X Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Dua warga Cianjur bawa ganja dijanjikan upah Rp20 juta

Mereka berdua menyekap penjaga tambak dan mengambil udang yang ada di tambak serta mengambil peralatan tambak udang.

Selain itu Bambang Riyanaldi (23) Dusun I Kampung Nangka Desa Kepala Sungai Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, kasus mengikuti korban yang membawa uang dan merampas uang korban.

Tersangka Hendrik Kurniawan (32) alamat Dusun I Desa Muka Paya Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Suwandrit (34) alamat Dusun Paya Pinang Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Agus Darmawan Lubis (34) alamat Dusun II Muka Paya Desa Muka Paya Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Baca juga: Polres Langkat kembali ringkus dua pembawa 20 kg ganja dari Aceh

Bambang Wahyudi (31) alamat Dusun IV Muka Paya Desa Muka Paya Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Kejahatan yang dilakukan keempat orang ini masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu dan mengambil sepeda motor mengunakan kunci T.

Polisi juga menangkap Putra Hermansyah alias Ompong (28) warga Pasar 5 B Lingjungan III Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, mengambil barang–barang yang berharga yang melintas di Jalan Raya Medan–Banda Aceh.

Selain itu tersangka Aldrin Dwi Rizki (23) warga Lingkungan IV Kampung Lama Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang, Septa Utama (20), warga Dusun IV Sei Sirah Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang.

Baca juga: 15 hari Operasi Antik Toba, Polres Langkat ringkus 96 tersangka narkotika

Kejahatan yang dilakukan membongkar rumah/kedai milik korban dan mengambil barang–barang yang ada dikedai.

Termasuk juga Rizki Maulana (20) warga Jalan Kebun Kopi Linkungan VI Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang, Rahmad Dio Revaldy (15) warga Jalan Sudirman Pekan Gebang Link VI Kecamatan Gebang, kejahatan memepet korban yang sedang mengendari sepeda dan merampas paksa barang korban.

Lalu tersangka Irfan Syahputra (19) warga Tanjung Beringin Psr IV Kampung Pargo Kecamatan Hinai, Adam Ramdhan (15) warga Tanjung Beringin Psr V Kecamatan Hinai, memepet korban yang sedang mengendari sepeda dan merampas paksa dompet korban.

Polisi juga menangkap Rozzi Doni Tiandra alias Rozi (27) Dusun IV Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai, Muhammad Irfan Rokan alias Anggi (20) Jalan Tengku Amir Hamzah Gang Nangka Kelurahan Pekan Tanjung Pura, memepet korban yang sedang mengendari sepeda dan merampas HP korban.

Termasuk Syaifullah Caniago (32) warga Jalan Jurung Kelurahan Pekan Tanjung Pura, mebongkar toko dengan cara menyongkel toko. Termasuk Ikram Ridyadhi (22) Duusn Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura, memepet sepeda korban dan merampas dengan paksa.

Kasat Reskrim juga menyampaikan pesan kamtibmas Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK bahwa pengungkapan perkara pencurian yang dilakukan ini dapat dilakukan atas peran serta masyarakat.

"Dengan banyaknya pengungkapan ini kami harap masyarkat dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar, dan dapat memberikan informasi kepada kami apabila ada sesuatu yang mencurigakan," katanya.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019