Dua warga Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dijanjikan akan mendapat upah Rp20 juta apabila berhasil membawa ganja 20 kilogram ke Cianjur dari Aceh.
"Keduanya akhirnya tertangkap Satresnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat dari dalam sebuah bus," ujar Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Selasa.
Adapun dua tersangka itu Purnama Basori (52) bekerja sebagai tukang bangunan, alamat Kampung Cangklek, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dan Asep (39) pedagang sayuran, alamat Kampung Awilarangan, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Keduanya diamankan barang bukti berupa 20 ball ganja kering dengan berat kotor sekitar 20.000 gram atau 20 kilogram, satu tas ransel warna abu-abu merk Polo Power dan satu tas ransel warna coklat merk Polo Power.
Saat bus melintas petugas menghentikan bus tersebut lalu melakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang serta tas milik kedua laki-laki tersebut.
Dimana dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan dua buah tas ransel dan yang berisikan 20 ball narkotika jenis ganja yang dibalut dalam lakban warna coklat.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka yang menerangkan mereka berdua disuruh oleh seorang laki-laki bernama TG warga Cianjur, Jawa Barat (dalam pencarian) untuk mengambil ganja dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Pan di Biureun, Aceh.
Setelah mengambil ganja tersebut maka kedua tersangka disuruh membawa kembali ganja ke Cianjur, jika telah berhasil membawa ganja tersebut ke Cianjur Jabar, keduanya akan diberi upah sejumlah Rp 20.000.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Keduanya akhirnya tertangkap Satresnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat dari dalam sebuah bus," ujar Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Selasa.
Adapun dua tersangka itu Purnama Basori (52) bekerja sebagai tukang bangunan, alamat Kampung Cangklek, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dan Asep (39) pedagang sayuran, alamat Kampung Awilarangan, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Keduanya diamankan barang bukti berupa 20 ball ganja kering dengan berat kotor sekitar 20.000 gram atau 20 kilogram, satu tas ransel warna abu-abu merk Polo Power dan satu tas ransel warna coklat merk Polo Power.
Saat bus melintas petugas menghentikan bus tersebut lalu melakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang serta tas milik kedua laki-laki tersebut.
Dimana dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan dua buah tas ransel dan yang berisikan 20 ball narkotika jenis ganja yang dibalut dalam lakban warna coklat.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka yang menerangkan mereka berdua disuruh oleh seorang laki-laki bernama TG warga Cianjur, Jawa Barat (dalam pencarian) untuk mengambil ganja dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Pan di Biureun, Aceh.
Setelah mengambil ganja tersebut maka kedua tersangka disuruh membawa kembali ganja ke Cianjur, jika telah berhasil membawa ganja tersebut ke Cianjur Jabar, keduanya akan diberi upah sejumlah Rp 20.000.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019