Mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung divonis Majelis Hakim 6 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik kepada Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Sidang putusan kasus pencemaran nama baik itu digelar sore ini di PN Sibolga yang dipimpin oleh Martua Sagala, Obaja Sitorus dan Marolop Bakkara masing- masing hakim anggota.

Dalam putusan itu Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa Sukran Jamilan Tanjung terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik kepada Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, dengan menuduhnya sebagai Parutang Busuk (tidak membayar hutang). Sementara selama persidangan bergulir terdakwa tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut.

Atas tuduhan yang tidak terbukti itu, dan didasari keterangan saksi-saksi serta bukti tuduhan yang disiarkan lewat media  online dan video, maka terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 6 bulan penjara potong masa tahanan.

"Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 311 yuncto  316 KUHP. Untuk itu diberikan waktu kepada terdakwa selama 7 hari untuk pikir-pikir, banding, atau menerima," kata Martua.

Terkait hal itu Suktan Tanjung yang juga mantan Bupati Tapanuli Tengah mengatakan pikir-pikir dulu.

Pada persidangan sebelumnya, Sukran Jamilan Tanjung telah mengakui perbuatannya mencemarkan nama baik Bakhtiar Ahmad Sibarani dan sudah meminta maaf atas tuduhan yang tidak terbukti itu.

Atas permintaan maaf itu, Bupati Bakhtiar menerima permohonan maaf terdakwa.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Sukran Jamilan Tanjung dengan hukuman 3 tahun penjara.

Kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani bergulir ke Pengedalinan Negeri Sibolga bulan April 2019.
Sukran ditahan di Lapas Sibolga sejak 17 Agustus 2019, dan ganti penasihat hukum 30 Agustus 2019.

Sementara itu jaksa penuntut umum Syakhrul Efendi Harahap yang dimintai tanggapan terkait vonis Sukran mengatakan pikir-pikir.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019