Aparat Unit Reskrim Polsek Binjai Utara Polres Kota Binjai mengamankan seorang  perempuan yang melakukan tindak pidana pencurian handphone merk Iphone milik Elfitra Khairani Lutfiah Br Sitepu.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa.

Penangkapan terhadap tersangka Nelli Br Aritonang (30) bekerja sebagai bidan, warga Perum Mutiara Blok D 14 Sendang Rejo Kabupaten Langkat itu berdaaarkan LP/ 43 / X / 2019 / SPK Binjai Utara, katanya.

Dimana peristiwanya terjadi di dalam rumah Jalan H Agus Salim No 64 lingkungan VII Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara.

"Tersangka ini ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara," katanya.

Penangkapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Binjai Utara setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat adanya pelaku tindak pidana pencurian handphone berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara.

Kemudian atas perintah Kanit Reskrim Iptu Nasruddin Nasution personel unit Reskrim mengamankan tersangka tersebut kemudian membawanya ke Polsek Binjai Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019