Aparat Kepolisian Kota Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat meringkus dua pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari dua tempat terpisah.

"Ada dua tersangka yang kita amankan karena tersangkut masalah narkotika," kata Kepala Kepolisian Pangkalan Brandan Iptu Dahnil Saragih SH, di Pangkalan Brandan, Kamis.

Tersangka yang diringkus polisi itu Khairul Fadli (24) warga Gang Melinda Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan, dimana tersangka ini ditangkap di Dusun VII Palu Punggur Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan.

Adapun barang buktinya berupa satu paket plastik klip bening les merah yg diduga berisikan narkotika jenis sabu, kaca pirek yang ada kompengnya dan jarum suntik.

Tertangkapnya tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat ada lelaki yang sedang membawa narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Iptu Dedy Y P Ginting bersama anggota menindak lanjuti info tersebut dan melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka.

Aparatnya juga melakukan penangkapan terhadap Yudi Suhada (22) warga Dusun II Damai Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat.

Dari tersangka Yudi ini polisi mengamankan barang bukti satu paket plastik klip bening les merah yg diduga berisikan narkotika jenis sabu, sagu bungkus jenis daun ganja kering yang dibalut dengan kertas buku tulis warna putih, 52 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang kosong, lima bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar yg kosong, sekop yang terbuat dari pipet dan kaca pirek.

Polisi mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat setempat bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu.

Lalu Kanit Reskrim Iptu Dedy YP Ginting melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki tepatnya di depan kedai sampah ditemukan berbagai barang bukti tersebut.

Dari pengakuan tersangka ini narkotika yang dijumpai di bawah tempat tidur kamarnya untuk dijual.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019