Petugas gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait kasus kematian Golfrid Siregar. Dari 12 orang tersebut, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto, Kamis, mengatakan, ketiga tersangka tersebut terbukti mencuri barang-barang milik korban.
 
"Ada tiga saksi yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satunya penarik becak yang membawa korban ke rumah sakit," katanya. 
 
Eko menyebutkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus berupaya mengungkap kasus kematian Golfrid Siregar.

Baca juga: Polisi periksa sejumlah orang terkait kematian aktivis Walhi Sumut

Baca juga: Polisi olah TKP kasus kematian aktivis Walhi Sumut Golfrid Siregar
 
"Kita juga sudah melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pastinya korban meninggal. Nanti hasilnya akan disampaikan oleh pimpinan," ujarnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Golfrid Siregar menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Minggu (6/10). 
 
Pria yang berprofesi sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga advokat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sempat dikabarkan hilang sejak Rabu (2/10). 
 
Awalnya, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di flyover Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Padang Bulan, pada Kamis (3/10) sekitar pukul 01.00 dini hari.
 
Ia ditemukan oleh tukang becak yang kebetulan melintas disana. Oleh tukang becak tersebut kemudian korban dibawa ke RS Mitra Sejati lalu diarahkan untuk di tangani ke RSUP Haji Adam Malik.

Baca juga: Sempat dibawa pulang, jenazah Golfrid dibawa ke RS Bhayangkara untuk autopsi

Baca juga: Ditemukan dengan luka di kepala, aktivis Walhi Sumut Golfrid Siregar meninggal dunia
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019